NEWS

Ada Lartas Impor Bahan Baku, Apindo Minta Ini ke Pemerintah

Apindo usulkan revisi HS Code untuk impor bahan baku.

Ada Lartas Impor Bahan Baku, Apindo Minta Ini ke PemerintahWakil Ketua Umum (WKU) Koordinator Bidang Kemaritiman, Investasi, dan Luar Negeri Kadin Indonesia, Shinta W. Kamdani saat di Menara Kadin, Jakarta, Jumat (15/12). (Dok. Kadin Indonesia).
19 February 2024

Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyoroti aturan baru pelarangan terbatas (Lartas) impor Bahan Baku yang berlaku pada Maret 2024 akan mengganggu rantai pasok di sejumlah industri dalam negeri.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, mengatakan kebijakan tersebut memicu gangguan rantai pasok industri dalam negeri. Namun, dia menyadari pentingnya tata kelola impor untuk meningkatkan produktivitas industri antara hulu hingga hilir.

"Kami menemukan dalam beberapa pasal terkait pembatasan importasi bahan baku dan bahan pembantu terdapat kapasitas domestik industri hulu yang sangat terbatas," kata Shinta melalui siaran pers, Senin (19/2). 

Untuk itu, Shinta meminta beberapa butir HS Code direvisi untuk mempermudah impor bahan baku atau bahan pembantu.

“Di sisi lain, Apindo berharap pengaturan lebih lugas dan penindakan tegas penegakan hukum dalam hal importasi produk jadi yang membanjiri pasar Indonesia secara ilegal,” ujarnya.

Industri hulu lokal di sebagian industri belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan bahan baku industri sehingga tetap perlu melakukan impor bahan baku produk tersebut.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sebelumnya resmi menetapkan Permendag Nomor 36 tahun 2023 pada 11 Desember 2023 dan mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkan atau 10 Maret 2024.

Regulasi tersebut diterbitkan untuk mengatur ulang tata niaga agar tidak merugikan Indonesia.

Beleid ini di antaranya mengatur penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border.

Komoditas yang pengawasan impornya dikembalikan dari post-border ke border antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi, serta kosmetik dan obat tradisional dengan tujuan untuk menertibkan impor barang.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.