NEWS

Badan Pangan Nasional Cabut Aturan Batas Atas Harga Beras dan Gabah

Produksi dan kelancaran pasokan jadi faktor keputusan ini.

Badan Pangan Nasional Cabut Aturan Batas Atas Harga Beras dan Gabahilustrasi petani di desa (unsplash.com/Shayan Ghiasvand)
08 March 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Badan Pangan Nasional atau Bapanas resmi mencabut Surat Edaran (SE) tentang harga batas atas pembelian gabah atau beras. Dengan adanya keputusan tersebut, SE itu tidak lagi berlaku. Alasan yang dikemukakan untuk mencabut SE tersebut adalah perkembangan produksi padi dan kelancaran pasokan gabah dari petani ke penggilingan padi—serta menjaga daya saing petani. 

Pencabutan surat edaran ini merupakan keputusan langsung Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, pada Selasa, (7/3), dan ditujukan kepada para pelaku penggilingan padi di Indonesia dan Direktur Utama Perum Bulog. 

Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2023 berisi tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras dan dirilis pada 27 Februari 2023. Melalui surat tersebut, Bapanas menetapkan harga maksimal pembelian gabah oleh penggilingan padi.

Harga batas atas gabah kering panen (GKP) tingkat petani diatur mencapai Rp4.550 per kilogram, dan GKP tingkat penggilingan Rp4.650 per kilogram. Selanjutnya harga gabah kering giling (GKG) tingkat penggilingan Rp5.700 per kilogram, dan beras medium di gudang Perum Bulog Rp 9.000 per kg.

Untuk harga batas bawah, acuannya tetap pada harga lama yang tertera dalam Permendag Nomor 24 Tahun 2020. Dalam peraturan itu, GKP tingkat petani Rp4.200 per kilogram, dan tingkat penggilingan Rp4.250 per kilogram; GKG tingkat penggilingan Rp5.250 per kilogram, dan beras medium di gudang Bulog Rp8.300 per kilogram.

Petani minta harga acuan baru

Menyikapi pencabutan surat tersebut, Serikat Petani Indonesia atau SPI berharap kepada Bapanas untuk segera menetapkan harga acuan baru sesuai dengan kondisi pasar, tanpa harus menerapkan harga batas bawah dan batas atas.

"SPI berharap agar Badan Pangan segera mengeluarkan HPP (harga pembelian pemerintah) yang baru sesuai dengan kewenangannya agar didapatkan harga yang cocok dengan petani, seperti yang SPI usulkan sebesar Rp5.600 per kilogram dan tentunya sesuai dengan usulan-usulan ormas tani lainnya," kata Henry dalam keterangan resminya, Rabu (8/3).

Berdasarkan laporan petani SPI di Jawa Timur, harga gabah hingga Selasa (7/3) naik dari Rp4.200 per kilogram menjadi Rp4.800 per kilogram di Tuban dan menjadi Rp5.200 per kilogram di Lamongan. Kemudian di Gresik, Bojonegoro, Mojokerto, Madiun, dan Ponorogo naik menjadi Rp5.000 per kilogram.

Di Jawa Tengah, harga yang sebelumnya Rp4.200 per kilogram naik menjadi Rp5.000 per kilogram di Blora dan menjadi Rp5.200 per kilogram di Rembang.

Selain itu, Henry juga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera mengeluarkan Perpres tentang cadangan pangan masyarakat, sebab yang baru ada saat ini adalah Perpres Cadangan Pangan Pemerintah Nomor 125 Tahun 2022.

Related Topics