NEWS

Belum Booster, Penumpang Wajib PCR Untuk Naik Kereta Api dan Pesawat

Kemenhub terbitkan empat surat edaran.

Belum Booster, Penumpang Wajib PCR Untuk Naik Kereta Api dan PesawatSejumlah calon penumpang pesawat antre di loket lapor diri Terminal 2 keberangkatan domestik Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (30/4). (ANTARAFOTO/Fauzan)

by Eko Wahyudi

15 August 2022

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perhubungan mewajibkan seluruh pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi umum darat, laut, dan udara untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR. Hal ini seiring diterbitkannya Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang baru.

SE ini merupakan penyesuaian atas SE Satgas Penanganan Covid-19 No.23/2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 11 Agustus 2022.

SE yang baru diterbitkan itu adalah SE Nomor 77 untuk transportasi udara, SE Nomor 78 untuk transportasi laut, SE Nomor 79 untuk transportasi darat, dan SE Nomor 80 untuk transportasi kereta api. 

Secara umum, keempat SE yang baru diterbitkan ini, kata juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Senin (15/8), mewajibkan PPDN untuk melakukan tes PCR 3x24 jam yang sampelnya diambil sebelum keberangkata, jika belum mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.

Aturan perjalanan untuk anak-anak

PPDN berusia 6-17 dan telah mendapat vaksin dosis kedua tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sementara itu, PPDN yang baru memperoleh dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

PPDN dengan berusia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Lalu, PPDN berusia 6-17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi. Meski begitu, hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan harus ditunjukkan.

Harus menunjukan surat dokter

Anak-anak wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sedangkan PPDN berusia kurang dari 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing," kata Adita.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan, dikecualikan dari persyaratan perjalanan.