Comscore Tracker
NEWS

Transaksi Rp300 T Bukan Korupsi atau TPPU, Mahfud MD Akan Jelaskan

Mahfud MD akan menjelaskan secara runut soal Rp300 triliun.

Transaksi Rp300 T Bukan Korupsi atau TPPU, Mahfud MD Akan JelaskanANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc

by Eko Wahyudi

17 March 2023

Jakarta, FORTUNE - Transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sempat disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD, kemungkinan besar tidak berkenaan dengan kasus korupsi dan tidak pidana pencucian uang (TPPU).

Pernyataan itu dilontarkan oleh Mahfud via akun media sosialnya hari ini (17/3). 

“Setelah saya pulang harus dijernihkan konstruksinya: 1) Ada transaksi mencurigakan 300T; 2) tapi itu bukan korupsi; 3) dan itu juga bukan pencucian uang. Lah, uang apa?” begitu Mahfud menulis pada akun Twitter @mohmahfudmd.

Dalam lanjutan cuitannya, dia mengatakan bakal menjelaskan temuan tersebut secara runut. Mahfud yakin dengan data yang dia miliki, yang merupakan data kualitatif, dan telah dilayangkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurutnya, apa yang disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustivandana, pada saat jumpa pers, Selasa (14/3), sudah jelas. Jadi, penyelidikan harus dilakukan atas temuan tersebut. “Nantilah, pokoknya jujur saja kalau mau memperbaiki,” demikian cuitan Mahfud.

PPATK sambangi Kemenkeu laporkan temuan Rp300 triliun

Sebelumnya, Ivan Yustiavandana memang menyambangi kantor Kemenkeu pada 14 Maret. Dia menyampaikan temuan PPATK dan melaporkannya kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Sebab, salah satu peran Kemenkeu adalah menyidik tindak pidana asal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010.

“Sehingga, setiap kasus yang berkaitan dengan kepabeanan, bea cukai, dan perpajakan, kami sampaikan hasil analisis atau pemeriksaan ke Kemenkeu. Kasus itu yang secara konsekuensi logis punya nilai sangat besar, kemarin kita sebut Rp300 triliun,” katanya.

Ivan tidak menampik jika pihaknya menemukan kasus lain yang menyangkut pegawai Kemenkeu. Hanya saja, nominalnya tidak sebesar itu. Kasus itu pun, kata dia, ditangani Kemenkeu via koordinasi dengan PPATK.

“Sekali lagi kami tegaskan. Jangan ada salah persepsi di publik. Bahwa yang kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan bukan tentang penyalahgunaan atau korupsi oleh pegawai di Kementerian Keuangan, tapi lebih kepada kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu,” ujarnya. 

Libatkan 467 pegawai Kemenkeu

Mahfud sempat menyatakan ada transaksi janggal Rp300 triliun di Kemenkeu, dan itu merupakan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Dia mengatakan transaksi itu melibatkan 467 pegawai di Kemenkeu dalam kurun 2009–2023.

Temuan itu merupakan pendalaman dari adanya penyidikan terhadap Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat eselon III Kemenkeu, yang kekayaannya dinilai janggal dan telah masuk daftar merah sistem pengawasan pegawai Kemenkeu sejak 2019.

"Bukan korupsi, (tetapi) pencucian uang. Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi, tapi tidak ngambil uang negara," ujar Mahfud mengenai transaksi Rp300 triliun setelah mengadakan pertemuan dengan Wakil Menteri Keuangan, Suahazil Nazara, beserta jajaran di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (10/3).

Menurut Mahfud, jumlah itu masih bisa bertambah. Dia juga meminta laporan itu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. “Ada yang masih berproses, ada yang belum dilaporkan, dan sebagainya,” kata dia.

 

Related Articles