NEWS

Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi, Begini Syaratnya

Surat kehilangan dari kepolisian penting untuk urus dokumen.

Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi, Begini Syaratnyailustrasi kantor polisi (google map/aditya wicaksono)
04 August 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Dibutuhkan surat kehilangan dari kepolisian untuk mengurus dokumen penting yang hilang. Cara mengurusnya di kantor polisi sangatlah mudah dan prosesnya cepat, yakni hanya memakan waktu 5 sampai 10 menit.

Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) atau surat kehilangan merupakan surat yang menjelaskan bahwa seseorang telah kehilangan dokumen atau barang yang dapat dipertanggungjawabkan.

Surat kehilangan diperlukan untuk mengurus sejumlah dokumen yang hilang, seperti kartu debit, kartu kredit, KTP, KK, STNK, SIM, dan surat tanah. Pembuatan SKTLK dapat dilakukan di kantor Polda, Polres, dan Polsek tanpa dikenakan biaya alias gratis.

Menurut buku "Sejarah Polri dan Citra Polisi di Indonesia Selepas Reformasi" tulisan dr. Abdul Haris Fatgehipon (2023), pembuatan surat kehilangan merupakan tugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Fungsi ini berdasarkan ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor Dan Kepolisian Sektor.

Syarat mengurus surat kehilangan

Sebelum mengurus surat kehilangan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen penunjang sebagai persyaratan. Dokumen penunjang yang dimaksud adalah:

  1. Fotokopi kartu identitas seperti KTP/SIM/KK.
  2. Fotokopi salinan dokumen yang hilang.

Untuk mengurus dokumen-dokumen tertentu, syaratnya sebagai berikut:

  1. Fotokopi sertifikat surat tanah atau surat pengantar dari BPN dan pemerintah desa setempat (jika dokumen yang hilang berupa sertifikat tanah).
  2. Surat pengantar dari Dinas Pendidikan atau sekolah (jika dokumen yang hilang ijazah).
  3. Surat pengantar dari bank (jika dokumen yang hilang buku rekening/tabungan/ATM).
  4. Fotokopi KTP (jika yang hilang BPKB dan STNK).
  5. Surat pengantar dari RT/RW atau kepala desa (jika dokumen yang hilang KTP/Kartu Keluarga).

Cara mengurus surat kehilangan

Setelah menyiapkan dokumen pendukung, pemohon dapat mendatangi polsek atau polres setempat untuk membuat surat kehilangan. Berikut langkah-langkah mengurusnya:

  1. Datang ke kantor kepolisian terdekat, lalu masuk ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan mengambil nomor antrean.
  2. Laporkan barang atau dokumen apa saja yang hilang. Jelaskan secara terrinci, termasuk tempat dan waktu kehilangan.
  3. Petugas akan membuat SKTLK sesuai dengan laporan pemohon dan menandatangani surat tersebut.
  4. SKTLK diberikan ke pemohon. Surat ini tidak memiliki masa berlaku, sehingga dapat dipakai untuk mengurus dokumen yang hilang kapan pun.

Related Topics