Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Cukup Bukti, KPPU Akan Sidangkan 27 Perusahaan Terkait Kasus Migor

Cukup Bukti, KPPU Akan Sidangkan 27 Perusahaan Terkait Kasus Migor
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean saat memberikan keterangan penemuan alat bukti dugaan kartel minyak goreng di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (29/3). Fortune Indonesia/Eko Wahyudi

Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan status penegakan hukum atas kasus minyak goreng dari tahapan penyelidikan ke tahapan pemberkasan. Peningkatan status atas kasus tersebut diputuskan dalam Rapat Komisi yang digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.Ā 

ā€œDengan demikian, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan,ā€ kata Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7).Ā 

KPPU telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus tersebut sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia. Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya.Ā 

ā€œDari proses penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal duaĀ jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan pemberkasan,ā€ ujar Gopprera.Ā 

Ada 27 perusahaan terlapor

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar dua pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 (tentang penetapan harga) dan pasal 19 huruf c (tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa).

ā€œDi proses pemberkasan, tim Pemberkasan KPPU akan meneliti kembali Laporan Hasil Penyelidikan dari tim Investigator dan menyusun Laporan Dugaan Pelanggaran yang akan dibacakan Investigator Penuntutan KPPU dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan,ā€ kata Gopprera.

Berikut daftar 27 terlapor :Ā 

  1. PT. Asian Agro Agung Jaya
  2. PT. Batara Elok Semesta Terpadu
  3. PT. Berlian Eka Sakti Tangguh
  4. PT. Bina Karya Prima
  5. PT. Incasi Raya
  6. PT. Selago Makmur Plantation
  7. PT. Agro Makmur Raya
  8. PT.Ā IndokaryaĀ Internusa
  9. PT.Ā IntibenuaĀ Perkasatama
  10. PT.Ā MegasuryaĀ Mas
  11. PT.Ā MikieĀ OleoĀ Nabati Industri
  12. PT. Musim Mas
  13. PT.Ā SukajadiĀ Sawit Mekar
  14. PT.Ā PacificĀ Medan Industri
  15. PT. Permata HijauĀ PalmĀ Oleo
  16. PT. Permata Hijau Sawit
  17. PT.Ā PrimusĀ SanusĀ CookingĀ OilĀ IndustrialĀ (Priscolin)
  18. PT. SalimĀ IvomasĀ Pratama
  19. PT.Ā Smart, Tbk./PT. Sinar Mas AgroĀ ResourcesĀ andĀ Technology, Tbk.
  20. PT. Budi Nabati Perkasa
  21. PT. Tunas Baru Lampung, Tbk.
  22. PT. Multi Nabati Sulawesi
  23. PT.Ā MultimasĀ Nabati Asahan
  24. PT. Sinar Alam Permai
  25. PT.Ā WilmarĀ Cahaya Indonesia
  26. PT.Ā WilmarĀ Nabati Indonesia
  27. PT.Ā KaryaindahĀ Alam SejahteraĀ 

Telah dilakukan pemanggilan

Ilustrasi palm olein. Shutterstock/nui7711
Ilustrasi palm olein. Shutterstock/nui7711

Sebelumnya, KPPU telah memanggil sejumlah pabrikan sebagai dugaan kartel minyak goreng. Jumlah pabrik minyak goreng terbanyak dimiliki oleh kelompok usaha Musim Mas sebanyakĀ delapan unit. Pabrikan yang telah mematuhi panggilan KPPU sebelumnya adalah PT Agro Makmur Raya, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, dan PT Musim Mas, sedangkan pabrikan yang mangkir adalah PT Megasurya Mas.Ā 

Sementara itu, kelompok usaha dengan jumlah perusahaan kebun sawit (PKS) terbanyak adalah Royal Golden Eagle (RGE). Seluruh pabrikan minyak goreng RGE tercatat mangkir dari panggilan KPPU dan akan dipanggil kembali hingga 9 Juni 2022.Ā 

Pabrikan RGE yang mangkir adalah PT Asian Agro Agung Jaya, PT Sari Dumai Sejati, dan PT Kutai Refinery Nusantara. Beberapa minyak goreng besutan RGE dikenal dengan merek Apical dan Camar.Ā 

Kelompok usaha Indofood tercatat memiliki PKS sebanyak 24 unit. Pabrikan minyak goreng Indofood, PT Salim Ivomas Pratama telah memenuhi pemanggilan KPPU sebelumnya.

Ā 

Share
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
Eko Wahyudi
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us

Latest in News

See More

6 Wisata Kuliner Saat Lebaran: Destinasi Makanan Favorit

20 Mar 2026, 22:00 WIBNews