NEWS

Harga Rumah Subsidi Resmi Naik, Ini Detail dan Kriterianya

Aturan baru ini diteken Menteri PUPR pada 23 Juni 2023.

Harga Rumah Subsidi Resmi Naik, Ini Detail dan Kriterianyailustrasi rumah lelang (unsplash.com/Tierra Mallorca)
28 June 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menerbitkan aturan baru tentang penyesuaian harga jual rumah subsidi.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (SBUM).

Aturan terbaru yang telah diteken Menteri PUPR pada 23 Juni lalu itu kini resmi dapat diberlakukan untuk pengembang rumah bersubsidi di seluruh daerah. Dalam Kepmen tersebut disebutkan batas harga jual untuk 2023 dan 2024. 

Pengaturan tentang harga jual rumah tapak yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah terlebih dahulu diterbitkan oleh Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023. 

Dalam PMK tersebut, setiap rumah bersubsidi mendapatkan fasilitas pembebasan PPN 11 persen dari harga jual rumah tapak atau antara Rp16 juta–24 juta untuk setiap unit rumah. PMK baru tersebut mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak dengan pembebasan PPN menjadi antara Rp162 juta–234 juta untuk 2023 dan Rp166 juta–240 juta untuk 2024 pada masing-masing zona. 

Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah Rp150,5 juta–219 juta. Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.

Kriteria golongan rumah subsidi

Berdasarkan PMK tersebut, ada sejumlah kriteria yang termasuk ke dalam golongan rumah subsidi bebas PPN 11 persen. Hal ini tertuang di dalam Pasal 2 ayat 5:

  1. Luas bangunan 21–36 m2
  2. Luas tanah 60–200 m2
  3. Harga jual tidak melebihi batasan Rp162 juta–Rp234 juta
  4. Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria berpenghasilan rendah (MBR), digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki.
  5. Memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi dari Kementerian PUPR atau BP Tapera.

Daftar harga rumah bersubsidi seluruh wilayah Indonesia

  • Jawa (kecuali Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp162 juta untuk 2023 dan Rp166 juta untuk 2024 
  • Sumatra (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp162 juta untuk 2023 dan Rp166 juta untuk 2024 
  • Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu): Rp177 juta untuk 2023 dan Rp182 juta untuk 2024
  • Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp168 juta untuk 2023 dan Rp173 juta untuk 2024 
  • Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Kepulauan Anambas, Kab. Murung Raya, Kab. Mahakan Ulu: Rp181 juta untuk 2023 dan Rp185 juta untuk 2024 
  • Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya: Rp234 juta untuk 2023 dan Rp240 juta untuk 2024.

     

Related Topics