NEWS

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

Kasus ini diduga menguntungkan pihak asing untuk pengadaan.

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat GarudaJaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
by
25 February 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) tahun 2011 – 2021.

“Dari enam orang itu kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers yang disiarkan secara virtual di kanal Youtube Kejaksaan RI, Kamis (24/2).

Kedua tersangka adalah Setijo Awibowo, Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia pada periode 2011-2012, yang juga anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia; lalu Agus Wahjudo, Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia periode 2009-2014, yang juga anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

Dalam rangka mempercepat penyelidikan, Burhanuddin menyebut, kedua tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan.

Barang bukti telah diamankan

Tim penyidik Kejaksaan juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 2 ponsel, 580 dokumen terkait pengadaan pesawat, dan 1 kotak/dus yang berisi dokumen persidangan perkara Garuda di KPK.

Dia menyebut Kejagung masih menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut. Proses perhitungan kerugian negara ini melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, menurutnya, untuk nilai kerugian diperkirakan cukup besar untuk kasus Garuda Indonesia. “Insya Allah dalam waktu dekat kita akan sampaikan berapa nilai kerugiannya,” ujar Burhanuddin.

Diduga untungkan pihak asing

Burhanuddin mengatakan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia telah menguntungkan sejumlah perusahaan asing. "Dalam hal ini, perusahaan Bombardir yang ada di Kanada, serta perusahaan Aerei da Transporto Regionale yang ada di Prancis," kata dia.

Burhanuddin menjelaskan bahwa perusahaan pelat merah tersebut diduga melakukan pengadaan pesawat tanpa memuat analisis yang memadai. Kejaksaan Agung menemukan analisis pasar rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis risiko yang dibuat oleh Garuda tak memenuhi prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa, "yaitu efektif, efisien, kompetitif, transparan, adil, wajar, serta akuntabel" ujarnya.

Selain itu, dalam proses pengadaan tersebut ada indikasi suap dengan memberikan keuntungan terhadap pihak penyedia pesawat.  "Aliran dana kita akan terus dalami, pasti ada. Setidak-tidaknya memperkaya orang lain," ujarnya.

Ia pun memastikan bakal mengembangkan temuan-temuan dari penyidik tersebut kepada pihak yang diuntungkan. Menurutnya, Kejagung bakal menjalin komunikasi dengan aparat penegak hukum yang berada di luar negeri untuk mendalami dugaan tersebut.

"Kami akan kembangkan ke situ. Kami akan telusuri siapa pun yang terlibat dalam kasus ini," ujarnya.

 

Related Topics