NEWS

Kejaksaan Periksa 4 Pejabat Kemendag Terkait Korupsi Minyak Goreng

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara.

Kejaksaan Periksa 4 Pejabat Kemendag Terkait Korupsi Minyak GorengWarga antre untuk membeli minyak goreng curah di Kudus, Jawa Tengah (13/4/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
by
13 April 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi dalam perkara dugaan korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Hal ini meliputi ekspor CPO untuk minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana, dan minyak goreng kemasan premium, pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022. 

“Keempat saksi yang diperiksa adalah pejabat dari Kementerian Perdagangan (Kemendag),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (13/4).

Terperiksa adalah DR (anggota Verifikator Kemendag), AF (Analis Perdagangan pada bidang Perkebunan di Bidang Tanaman Tahunan Kemendag), BIS (analis Perdagangan di Bidang Tanaman Semusim Kemendag), dan CS (anggota Verifikator).

Mereka semua diperiksa terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Penyidikan yang dilakukan Jampidsus berfokus pada perizinan ekspor CPO yang berkaitan dengan pengelolaan domestic market obligation (DMO) atau kewajiban pasar domestik.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut.

Telah naik ke tahap penyidikan

Sebelumnya, Jampidsus telah menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng 2021-2022 ke tahap penyidikan. Naiknya status tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kuhusu Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022.

Penyidik telah melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Jampidsus Nomor: Print-13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022. "Selama penyelidikan telah didapatkan keterangan dari 14 orang saksi dan dokumen/surat terkait kasus tersebut," ujar Ketut, pada 5 April lalu.

Ada indikasi perbuatan melawan hukum

Dari hasil kegiatan penyelidikan, ditemukan perbuatan melawan hukum, yakni dikeluarkannya Persetujuan Ekspor (PE) kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya. Karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO, antara lain: PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS) tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kemendag.

Kesalahannya, menurut Ketut, adalah ketidaksesuaian dengan pedoman pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO). Sehingga harga penjualan di dalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang seharusnya (lebih dari Rp10.300).

"Disinyalir adanya gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan Persetujuan Ekspor (PE)," katanya.

Related Topics