NEWS

Kemendag Usul Relaksasi Angkutan Darat Komoditi Exim dan AMDK

Kemendag usul pengecualian untuk pembatasan angkutan darat.

Kemendag Usul Relaksasi Angkutan Darat Komoditi Exim dan AMDKPetugas memeriksa pembatas jalan untuk kendaraan yang melaju di ruas jalan Tol saat uji coba ganjil genap di Tol Jakarta - Cikampek Karawang, Jawa Barat, Senin (25/4). (ANTARAFOTO/Ibnu Chazar)
by
04 March 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengusulkan relaksasi pembatasan angkutan untuk komoditas yang berorientasi ekspor-impor (exim) serta air minum dalam kemasan (AMDK) yang dibatasi selama masa Angkutan Lebaran atau musim mudik.

Usulan tersebut, kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, dilontarkan agar nantinya tidak terjadi gangguan suplai pada kebutuhan yang memang diperlukan. 

“Jadi ekspor-impor bisa dikecualikan dari pembatasan angkutan darat,” kata dia saat Rapat Rapat Koordinasi Pengamanan Pasokan dan Harga Pangan Jelang Puasa dan Idulfitri 2024, Senin (3/4).

Isy mengatakan usulan relaksasi pembatasan kendaraan darat bagi komoditi impor diajukan karena Indonesia saat ini sedang mendatangkan beberapa bahan pokok dari luar negeri seperti beras, daging, dan bawang putih.

Jika distribusi tidak terhambat, maka suplai ke pasar pun menjadi lancar, “sedangkan untuk ekspornya itu lebih dalam rangka memenuhi kontrak agar pengirimannya tepat waktu,” ujarnya.

Selain ditujukan untuk komoditas ekspor-impor, Isy mengatakan relaksasi angkutan darat untuk AMDK diajukan karena komoditas tersebut dinilai merupakan kebutuhan pokok masyarakat, kendati belum masuk dalam daftar.

“Ini tentu dapat diharapkan dapat dimasukkan dalam komoditi pembatasan angkutan darat,” ujarnya.

Sudah diusulkan tahun lalu

Usulan untuk relaksasi angkutan darat bagi AMDK sudah disampaikan sejak Lebaran tahun lalu.

Namun, Kementerian Perhubungan tidak menyertakannya ke dalam Surat Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Keputusan ini ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Korlantas Polri.

Pemerintah setiap hari besar keagamaan melakukan pembatasan kendaraan angkutan barang yang melintas di jalan arteri dan jalan tol dalam rentang waktu tertentu. Hal itu ditujukan untuk menekan angka kemacetan yang biasanya terjadi pada masa tersebut.

Related Topics