NEWS

Mendag Permudah Impor Barang Milik PMI: Tapi Tidak untuk Dijual

Terdapat pembebasan bea masuk US$1.500 per tahun.

Mendag Permudah Impor Barang Milik PMI: Tapi Tidak untuk DijualPekerja migran menghadiri perayaan Hari Pekerja Migran Internasional (HPMI) di Jakarta, Senin (18/12). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
21 December 2023

Jakarta, FORTUNE - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023 tentang Kebijakan dan PengAturan Impor. Permendag tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2023, dan akan mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkannya atau 10 Maret 2024.

Khusus ketentuan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), Zulkifli mengatakan aturan tersebut dapat langsung berlaku sejak diundangkan, yakni 11 Desember 2023.

“Poin ini untuk memberi penghargaan kepada PMI sebagai pahlawan devisa,” kata Zulkifli dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (21/12).

Aturan ini, menurut Zulkifli, akan memberikan kemudahan ketika para PMI membawa pulang barang-barang miliknya ke Indonesia. 

Dia mengatakan penempatan PMI ke luar negeri telah memberikan manfaat dalam bentuk devisa dan remitansi yang berdampak pada perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Pada 2022, kontribusi remitansi dari PMI bernilai Rp139 triliun.

Zulkifli mewanti-wanti agar kemudahan dari pemerintah tidak disalahgunakan.

“Barang kiriman PMI merupakan barang milik pribadi PMI dan untuk keluarganya, bukan barang yang sifatnya komersial untuk diperdagangkan kepada orang lain,” ujarnya.

Kemudahan yang dimaksud pemerintah diarahkan dalam proses pengiriman barang-barang milik PMI, juga terdapat pembebasan bea masuk dengan nilai maksimal US$1.500 per tahun.

Perubahan pengawasan impor ke border

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.