NEWS

Menperin Akan Melakukan Penyesuaian Cara Hitung TKDN

Perubahan ini akan melihat kebutuhan industri.

Menperin Akan Melakukan Penyesuaian Cara Hitung TKDNMenteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan sambutan pada Launching Digitalisasi Sertifikasi TKDN di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (27/9). (Dok. Istimewa)
by
05 March 2024

Fortune Recap

Kemenperin akan sesuaikan penghitungan TKDN setiap subsektor industri sesuai arahan Presiden Jokowi.

Penyesuaian dilakukan karena setiap industri memiliki karakteristik yang berbeda-beda.

Pengubahan cara perhitungan TKDN akan disesuaikan dengan karakteristik industri masing-masing, termasuk evaluasi cost base dan process base.

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan melakukan penyesuaian penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk setiap subsektor industri.

Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

“Karena ini tidak bisa mengeneralisir cara menghitung atau threshold TKDN yang sudah ditetapkan, jadi akan kita sesuaikan,” kata Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam acara pembukaan Business Matching 2024 yang disiarkan secara virtual, Selasa (5/3).

Alasan lain pengubahan ini, kata Agus, adalah adanya karakteristik yang berbeda dari setiap industri.

Dengan evaluasi tersebut, dia menjelaskan akan ada penyesuaian cara perhitungan TKDN sesuai dengan karakteristik industri masing-masing.

“Jadi kita akan mengevaluasi misalnya yang selama ini perhitungannya dilakukan dengan cost-based, itu nanti kita akan evaluasi apakah lebih baik subsektor tersebut atau produk tersebut kita hitung melalui process-based,” ujarnya.

Cara penghitungan TKDN diatur berdasarkan dengan sektornya, salah satunya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.46/2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil.

Ada juga Permenperin No.31/2022 Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Alat Kesehatan dan Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan lain-lain.

Related Topics