NEWS

Pengertian Notaris Beserta Tugas dan Wewenangnya

Tempo hari ramai kasus notaris merangkap mafia tanah.

Pengertian Notaris Beserta Tugas dan WewenangnyaShutterstock/YP_Studio

by EkoSurti

24 August 2022

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Notaris adalah sebuah profesi yang membantu untuk menyelesaikan hal-hal hukum. Khususnya menjadi saksi mengenai penandatanganan kesepakatan dokumen

Profesi ini banyak digunakan pada dunia properti, hal ini disebabkan berkaitan dengan dokumen, akta jual beli dan lain sebagainya.

Untuk lebih jelasnya, berikut pembahasan lebih lanjut mengenai notaris pada artikel di bawah ini.

Apa itu notaris?

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik. Selain itu, notaris memiliki kewenangan lainnya. 

Batasan itu secara spesifik termaktub dalam Undang-Undang No. 30/2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 2/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, atau berdasarkan undang-undang lainnya.

Di Indonesia, notaris memiliki peran penting dalam melayani masyarakat dalam hal pembuatan akta otentik sebagai alat bukti atau sebagai syarat sah/mutlak perbuatan hukum tertentu. Demikian keterangan yang dikutip dari situs Notariat Unpas.

Notaris diangkat negara, menjalankan jabatannya secara mandiri, tidak berpihak, dan merahasiakan isi akta dan keterangan yang didapat.

Notaris juga merupakan salah satu profesi hukum yang bisa ditempatkan di lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif.

Seorang notaris harus netral dalam menyelesaikan permasalahan hukum kliennya. Begitupun dengan proses penyuluhan hukum. Notaris tidak bisa memihak meski kliennya sendiri. Hal ini guna meminimalisir masalah dikemudian hari.

Fungsi dan tugas notaris

Sebagai salah satu cabang profesi hukum tertua di dunia, notaris pun punya sederet tugas yang bisa dijalankan. 

  1. Membukukan surat-surat di bawah tanda tangan melalui buku khusus yang disebut dengan waarmerking.
  2. Membuat akta risalah lelang.
  3. Mencocokan fotokopi pengesahan dengan surat aslinya (legalisir).
  4. Memberikan informasi penyuluhan hukum yang berkaitan dengan pembuatan akta.
  5. Membuat akta ataupun surat yang berkaitan dengan pertanahan.
  6. Membuat salinan dari surat asli di bawah tanda tangan. Salinan tersebut memuat uraian sebagaimana dijelaskan dalam surat yang bersangkutan.
  7. Memperbaiki kesalahan tulis atau kesalahan ketik yang terdapat pada minuta akta yang sudah ditandatangan, dengan membuat berita acara dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada minuta akta asli yang menyebutkan tanggal dan nomor berita acara pembetulan, dan salinan tersebut dikirimkan ke para pihak. Hal ini sesuai dengan pasal 51 Undang-undang Jabatan Notaris.