NEWS

Pemerintah Lepaskan Harga Minyak Goreng Kemasan ke Mekanisme Pasar

Pemerintah akan subsidi minyak goreng curah.

Pemerintah Lepaskan Harga Minyak Goreng Kemasan ke Mekanisme PasarOperasi pasar minyak goreng di Serang, Banten (9/3/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

by Eko Wahyudi

15 March 2022

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Presiden Joko Widodo atau Jokowi hari ini memutuskan untuk menyerahkan harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium kepada harga keekonomian atau mekanisme pasar.

“Tentu kita berharap bahwa dengan nilai keekonomian tersebut minyak sawit akan tersedia di pasar modern maupun di pasar tradisional ataupun di pasar-pasar,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartato saat konferensi pers secara daring, Selasa (15/3).

Jokowi mengambil keputusan tersebut pada rapat terbatas yang dihadiri Airlangga, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Subsidi minyak goreng curah

Pemerintah juga akan menyubsidi minyak goreng curah agar menjadi Rp14 ribu per liter dengan dana dari pungutan ekspor sawit yang telah dihimpun oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Pemerintah memperhatikan situasi penyaluran dan keadaan dari pada distribusi minyak goreng dan memperhatikan situasi dan kondisi global yang harganya naik termasuk minyak nabati dan di dalamnya termasuk minyak kelapa sawit," ujar Airlangga.

Dalam kaitan ini, telah terbit Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2022, tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit, yaitu sebesar Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp 13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp 14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium.

Janji pemerintah untuk tetap menjaga kebijakan HET

Muhammad Lutfi saat mengecek situasi di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, (10/3) sempat menegaskan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng takkan pernah dicabut, tapi diperkuat. Kebijakan tersebut akan berlangsung dalam jangka waktu lama.

Menurut Lutfi, produk yang beredar saat ini adalah minyak domestic market oligation (DMO) atau harus dijual sesuai dengan ketentuan pemerintah.