NEWS

Pemerintah Pangkas 10,3 Juta Ton Emisi Karbon dari Pembangkit Listrik

2022 ditargetkan emisi dari pembangkit turun 5,36 juta ton.

Pemerintah Pangkas 10,3 Juta Ton Emisi Karbon dari Pembangkit ListrikSalah satu pembangkit listrik di Maumere, NTT. (ShutterStock_gungpri)
by
19 January 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berhasil memangkas 10,37 juta ton emisi setara karbon dioksida (CO2) yang dihasilkan oleh pembangkit listrik sepanjang 2021, melampaui target yang ditetapkan hingga 210,8 persen.

"Ini menyangkut (kontribusi Indonesia) ke nasib dunia, dari segi pembangkitan terus diupayakan untuk ditekan. Dari target 2021, kami mencatat lebih dari 200 persen persen capaiannya," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1).

Sebagai perbandingan, pada 2020 Kementerian ESDM menargetkan angka penurunan emisi karbon pembangkit listrik sebesar 4,71 juta ton. Namun, realisasi penurunannya justru sebanyak 8,78 juta ton atau tercapai 186 persen dari target yang ditetapkan saat itu.

Pada 2022, Kementerian ESDM menargetkan penurunan emisi karbon pembangkit listrik sebesar 5,36 juta ton.

Penerapan pajak dan perdagangan karbon

Dalam rangka menurunkan emisi karbon, pemerintah berkomitmen mendorong transisi energi menuju netralitas karbon pada 2060 atau lebih cepat. Kementerian ESDM pun telah menyusun prinsip pelaksanaan netralitas karbon dan peta jalan transisi energi, salah satunya melalui penerapan pajak karbon dan perdagangan karbon.

Perdagangan emisi ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, wajib diberlakukan paling lambat tujuh tahun sejak regulasi tersebut diberlakukan, yaitu 10 November 2024.

Sebagai persiapan menuju tahapan mandatori tahun 2025, tahun lalu Kementerian ESDM melaksanakan uji coba perdagangan karbon untuk PLTU batu bara secara sukarela.

Pajak karbon berlaku awal April 2022

Pada 1 April 2022, pajak karbon akan mulai diterapkan secara terbatas pada pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU berbahan bakar batu bara dengan tarif Rp30 ribu per ton setara karbon dioksida.

Pemerintah juga telah menerbitkan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), salah satunya mengatur tentang pajak karbon.

Pemerintah akan menerapkan pajak karbon secara bertahap pada 2021-2025 dengan memperhatikan perkembangan pasar karbon, pencapaian target nationally determined contributions (NDC), kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi.

Related Topics