NEWS

Pemerintah Pastikan Penyaluran Dana PEN Berakhir Tahun Ini

Pelaksanaannya dikembalikan ke sektor masing-masing.

Pemerintah Pastikan Penyaluran Dana PEN Berakhir Tahun IniMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Dok. ekon.go.id

by Eko Wahyudi

12 August 2022

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) akan berakhir tahun ini.

Hal tersebut sejalan dengan berakhirnya masa berlaku Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (UU Covid-19).

Berdasarkan aturan tersebut, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diizinkan melebihi 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama tiga tahun atau berakhir pada 2022.

Meski begitu, bukan berarti anggaran PEN tidak dilanjutkan, tetapi pelaksanaannya dikembalikan ke sektor masing-masing, kata Airlangga, Kamis (11/8). Misalnya, sektor kesehatan ada di Kementerian Kesehatan dan sektor perlindungan sosial juga dikembalikan kementerian/lembaga terkait.

Realisasi Dana PEN 2022

Realisasi penyaluran anggaran PC PEN baru mencapai Rp146,7 triliun atau 32,2 persen dari pagu Rp455,62 triliun per 22 Juli 2022.

Angka tersebut berasal dari realisasi anggaran PEN untuk sektor kesehatan, yakni Rp31,8 triliun atau 25,9 persen dari pagu Rp122,54 triliun, serta anggaran perlindungan sosial yang mencapai Rp63,7 triliun atau 41,1 persen dari pagu Rp154,67 triliun. Adapun, realisasi tertinggi adalah untuk program keluarga harapan (PKH) senilai Rp18,9 triliun dan bantuan langsung tunai (BLT) desa senilai Rp14,9 triliun.

Selanjutnya, program penguatan pemulihan ekonomi mencatatkan realisasi Rp51,3 triliun atau 28,7 persen dari pagu Rp178,3 triliun. Realisasi tertinggi adalah dukungan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) senilai Rp8,3 triliun serta insentif perpajakan senilai Rp8,3 triliun.