NEWS

Pintu Masuk Kedatangan Internasional Jadi 10 Bandara, Ini Daftarnya

Ada tambahan 3 bandara untuk pintu masuk internasional.

Pintu Masuk Kedatangan Internasional Jadi 10 Bandara, Ini DaftarnyaTerminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Banten. (Javamilk.com)
by
07 April 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah resmi menambah pintu masuk perjalanan internasional di tiga bandara, yakni Yogyakarta International Airport (YIA), Sultan Hasanuddin di Makassar, dan Bandara Kualanamu di Medan.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan dengan tambahan tiga bandara tersebut, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kini dapat memasuki wilayah Indonesia via 10 bandara internasional: Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau. Selanjutnya ada, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, dan Bandara Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Aturan baru ini telah diterbitkan melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, berlaku mulai 6 April 2022.

“Selain bertambahnya pintu masuk, Surat Edaran terbaru juga mengatur bahwa PPLN yang datang, harus memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius dan memenuhi persyaratan lainnya,” kata Novie dalam keterangannya, Rabu (6/4).

Syarat PPLN ke Indonesia

Beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh PPLN pada saat kedatangan di antaranya kewajiban menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, wajib menjalani RT-PCR pada saat kedatangan, mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.

“Untuk memastikan penerapan Surat Edaran ini berjalan dengan baik di bandara, maka para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara, harus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, Satgas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kementerian/Lembaga terkait serta stakeholders penerbangan,” ujar Novie.

Pintu masuk internasional lainnya

Sementara untuk jalur laut, pemerintah menambah dua titik pintu masuk internasional. Penambahan pintu masuk tersebut yakni di pelabuhan Tanjung Balai Karimun di Kepulauan Riau dan Dumai, Riau.

Dua pelabuhan itu menambah lima pelabuhan laut yang sudah terlebih dahulu dibuka, yakni Pelabuhan Tanjung Benoa di Bali. Lalu Batam di Kepulauan Riau, Tanjung Pinang di Kepulauan Riau; Bintan di Kepulauan Riau, dan Nunukan di Kalimantan Utara.

Sementara Pos Lintas Batas Negara (PLBN) tidak mengalami penambahan alias masih sama di tiga titik, yakni Aruk di Kalimantan Barat. Kemudian Entikong di Kalimantan Barat dan Motaain di Nusa Tenggara Timur.

Sebagai informasi, dengan diberlakukannya Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2022, sebagai tindak lanjut dari urat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022, maka Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Related Topics