NEWS

RUU Niaga Elektronik se-ASEAN telah Disahkan, Ini Manfaatnya

Niaga melalui elektronik Indonesia dapat diperluas ke ASEAN.

RUU Niaga Elektronik se-ASEAN telah Disahkan, Ini ManfaatnyaANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj
08 September 2021

Jakarta, FORTUNE - DPR RI resmi mengesahkan Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Elektronik menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (7/9). Dengan disahkannya Undang-Undang tersebut, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, aturan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) Indonesia dapat diperluas ke tingkat ASEAN.

“Prioritas utama yang perlu difokuskan oleh Indonesia adalah menjadikan Persetujuan PMSE se-ASEAN ini sebagai alat untuk mendorong kinerja perekonomian Indonesia dan penyesuaian kebijakan di dalam negeri, sehingga pada akhirnya dapat mendorong pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19 melalui pemanfaatan teknologi digital, khususnya melalui PMSE,” kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (8/9).
 

1. Beleid ini dapat mendukung pemulihan ekonomi Indonesia

Dalam mendorong pemulihan ekonomi kibat Covid-19, Lutfi mengatakan, dapat diwujudkan lewat peningkatan nilai perdagangan barang dan jasa melalui pemanfataan PMSE, peningkatan daya saing pelaku usaha dalam negeri khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan penciptaan solusi bagi UMKM nasional untuk dapat berpartisipasi dalam rantai nilai global.

Selain itu, AAEC juga diharapkan dapat memfasilitasi transaksi perdagangan antarwilayah ASEAN. Kemudian, mendorong penciptaan lingkungan yang kondusif dalam penggunaan PMSE, serta meningkatkan kerja sama antarnegara anggota ASEAN untuk mengembangkan dan mendorong pemanfaatan niaga elektronik agar menciptakan pertumbuhan yang inklusif dan mengurangi kesenjangan di ASEAN.

Berbagai manfaat ini diharapkan juga akan membantu proses transformasi Indonesia menjadi ekonomi digital yang maju, dan pada akhirnya mencapai kesejahteraan umum. “Dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang tersebut menjadi Undang-Undang, DPR bersama pemerintah telah membentuk payung hukum kerja sama pada sektor niaga elektronik antarpemerintahan di ASEAN untuk meningkatkan nilai perdagangan barang dan jasa, meningkatkan daya saing pelaku usaha dalam negeri, dan memperluas kerja sama melalui pemanfaatan niaga elektronik di ASEAN,” tutur Lutfi.

Pemerintah segera susun program kerja

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan agar setelah RUU AAEC ini disahkan, pemerintah diharap segera menyusun program kerja. Hal ini diperlukan untuk mempersiapkan Indonesia, khususnya sektor UMKM, agar dapat memanfaatkan PMSE. Selain itu, pemerintah juga diharap dapat terus menyosialisasikan persetujuan AAEC kepada pelaku usaha dan pemangku kepentingan agar pemanfaatan persetujuan tersebut semakin maksimal.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.