NEWS

Satgas BLBI Sita Aset Anak Kaharudin Ongko Terkait Utang Rp8 T

Total utang obligor Kaharudin Ongko mencapai Rp8,08 triliun.

Satgas BLBI Sita Aset Anak Kaharudin Ongko Terkait Utang Rp8 TSatgas BLBI sita dua aset berupa sebidang tanah beserta bangunannya milik anak Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko di Setiabudi, Jakarta Selatan terkait utang BLBI pada Rabu (23/2). Dok. Satgas BLBI.
by
23 March 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Atas Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan dua aset milik anak Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko, di Setiabudi, Jakarta Selatan. Aksi penyitaan ini masih terkait utang obligor Kaharudin Ongko senilai Rp8,08 triliun.

Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, mengatakan penyitaan aset milik Irjanto dilakukan sesuai perjanjian Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA) pada 18 Desember 1998 antara Kaharudin Ongko dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Sesuai perjanjian tersebut, Kaharudin Ongko selaku Obligor atau pemegang saham menanggung kekurangan pembayaran kepada pemerintah.

"Untuk itu, pemegang saham sepenuhnya mengungkapkan kepada pemerintah seluruh properti, aset yang dimilikinya, anak-anak, orang tua dan pasangan pemegang saham," kata Rionald dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/3).

Penyitaan dilakukan mengingat Kaharudin Ongko selaku penanggung utang sampai saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai obligor Bank Umum Nasional (BUN) dan Bank Arya Panduarta.

Kaharudin Ongko masih memiliki kewajiban selaku Obligor BUN sebesar Rp7,72 triliun. Jumlah ini belum termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara 10 persen. Lewat Bank Arya Panduarta, Ongko memiliki tagihan Rp359 miliar, dan belum termasuk biaya administrasi.

Alasan penyitaan asek anaknya

Rionald mengatakan, pemerintah menemukan bahwa pemegang saham tidak sepenuhnya mengungkapkan properti atau asetnya sesuai Article 7.9 dalam MRNIA. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan harta anak Kaharudin Ongko, Irjanto , sebagai jaminan untuk penyelesaian kewajiban obligor untuk menutupi kekurangan pembayaran kepada pemerintah.

"Obligor itu harus menanggung kekurangan dari kewajiban negara termasuk anak-anaknya sesuai MRNIA," ujarnya.

Perincian aset yang disita

Dua aset milik Irjanto Ongko yang disita pada hari ini:

  • Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya, SHM No. 00553/Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.825 meter persegi, terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
  • Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya, SHM No. 00554/Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.047 meter persegi, terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Kedua aset yang telah disita akan diurus sesuai ketentuan perundang- undangan. Pemerintah bisa menjual aset-aset tersebut secara terbuka melalui lelang atau penyelesaian lainnya.

 

Related Topics