NEWS

Tak Kunjung Dibayar, Luhut Minta Rafaksi Minyak Goreng Diselesaikan

Total rafaksi berdasarkan hitungan Sucofindo Rp474 miliar.

Tak Kunjung Dibayar, Luhut Minta Rafaksi Minyak Goreng DiselesaikanMenteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan ketika memimpin Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng, Senin (25/3). (Dok. Kemenko Marves)
25 March 2024

Fortune Recap

  • Menteri Luhut tekankan komitmen pemerintah bayar klaim rafaksi minyak goreng.
  • Konfirmasi Kejaksaan Agung terkait aspek hukum kewajiban pembayaran utang pemerintah.
  • Klaim yang tidak terakomodir karena terbentur permasalahan dokumen pendukung klaim pembayaran.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menekankan komitmen pemerintah untuk memenuhi pembayaran besaran klaim Rafaksi Minyak Goreng. Dia menyampaikan hal tersebut ketika memimpin Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng, Senin (25/3).

“Kita harus menuntaskan [permasalahan] mengenai rafaksi minyak goreng ini. Ini sudah diaudit sama BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan] dan tidak ada isu sepertinya. Kita harus segera menyelesaikan ini, sehingga pedagang tidak mengalami kerugian,” kata Luhut dalam keterangannya, Senin (25/3).

Pada kesempatan tersebut, Luhut meminta kejelasan dari Kejaksaan Agung ihwal aspek hukum kewajiban pembayaran utang pemerintah.

“Dari kami sudah membuat LO agar mengantisipasi agar kebijakan yang diambil tidak memiliki resiko hukum di kemudian hari. Kami mengacu pada perhitungan yang dilakukan oleh Sucofindo selaku surveyor,” demikian keterangan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.

Luhut mengatakan bahwa klaim yang tidak terakomodasi disebabkan oleh masalah administratif. Menurutnya, sejumlah klaim pembayaran tidak bisa diproses akibat ketidaklengkapan dokumen pendukung.

“Kalau permasalahan dokumen yang tidak lengkap, tentu kita tidak bisa karena itu melanggar aturan. Tapi kalo ada dokumen yang bisa kita bantu dorong, terutama bagi pedagang kecil itu, dibimbinglah membereskannya. Yang penting, perhatikan aspek hukumnya,” kata Luhut merespons informasi Jamdatun.

Related Topics