NEWS

Terindikasi Dana ke Luar Negeri, PPATK Blokir 300 Rekening Milik ACT

Rekening itu tersebar di 41 penyedia jasa keuangan.

Terindikasi Dana ke Luar Negeri, PPATK Blokir 300 Rekening Milik ACTKepala PPATK, Ivan Yustiavandana. (dok. PPATK)
by
07 July 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Rekening itu tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK).

“PPATK ikut memberikan perhatian khusus terkait indikasi penyalahgunaan dana bantuan kemanusiaan yang dikelola oleh ACT,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangannya, Kamis (7/7).

Ivan mengatakan penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel, serta dapat memitigasi segala risiko baik saat penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan.

Salah satu respons PPATK atas hasil penilaian risiko adalah tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme. Sebab, sebelumnya teridentifikasi beberapa kasus penyalahgunaan yayasan sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Ivan mengatakan sangat mungkin sumbangan yang disampaikan dapat disalahgunakan untuk tujuan yang tidak baik. Beberapa modus lain yang pernah ditemukan oleh PPATK di antaranya penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan, yang identitasnya kurang jelas dan belum dapat dipertanggungjawabkan.

Ada triliunan rupiah uang keluar-masuk

Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 sampai dengan Juli 2022 yang terkait ACT, terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri dengan total Rp64.946.453.924 dan dana keluar dari Indonesia mencapai Rp52.947.467.313.

PPATK juga mengharapkan pihak yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana bantuan kemanusian tidak resisten untuk memberikan ruang bagi pengawasan pemerintah. Sebab, aktivitas yang dilakukan oleh pihak penggalang dana dan donasi melibatkan masyarakat luas dan reputasi negara.

“PPATK berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, termasuk aparat penegak hukum (Apgakum) dan Kementerian Sosial selaku Pembina Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dalam menyikapi permasalahan yang menarik perhatian masyarakat ini,” ujarnya.

Ingat sebelum berdonasi

Ilustrasi sumbangan
Shutterstock/Coosh448

Related Topics