NEWS

Wajib Dijual Sesuai HET, Kemendag Terbitkan Aturan Penjualan Minyakita

Minyak goreng DMO didistribusikan dengan merek Minyakita.

Wajib Dijual Sesuai HET, Kemendag Terbitkan Aturan Penjualan MinyakitaMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) bersama Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga (kanan) memperlihatkan minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantornya, Rabu (6/7). (Antara/Galih Pradipta)
by
13 July 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah resmi menggulirkan program Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) merek Minyakita dengan melibatkan pelaku usaha. Kebijakan itu diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan program MGKR dengan Minyakita bertujuan memberikan alternatif bagi para pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng untuk pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Ia juga mengatakan, Minyakita sebagai program distribusi DMO harus dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter atau sama dengan HET minyak goreng curah.

“Minyakita dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikan minyak goreng hasil DMO. Minyak goreng hasil DMO yang didistribusikan menggunakan merek Minyakita harus dijual dengan harga Rp14 ribu per liter,” katanya melalui siaran pers, Selasa (12/7).

Hal-hal yang diatur dalam Permendag 41 Tahun 2022 yaitu menyangkut harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita.

“Kami harap dengan semakin banyak pengusaha yang bergabung dalam program MGKR, distribusi minyak goreng hasil DMO akan semakin cepat tersalurkan, yang pada gilirannya akan meningkatkan volume ekspor CPO,” ujarnya.

Bisa dipasarkan di toko swalayan

Zulhas mengatakan, kelebihan Minyakita dari segi distribusi adalah dapat didistribusikan di pasar rakyat, toko swalayan, dan lokapasar atau marketplace. MGKR yang menggunakan merek Minyakita juga dapat dikemas dengan kemasan ukuran 1 liter, 2 liter, dan 5 liter. Namun, kemasan Minyakita tersebut juga harus mencantumkan informasi HET.

Minyakita dapat dijual dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol, dan jeriken yang tara pangan (food grade). MGKR juga harus memenuhi izin edar dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, pelaku usaha yang mendistribusikan MGKR diberikan insentif tambahan berupa faktor pengali kemasan maupun faktor pengali regional dalam skema pemenuhan DMO. Faktor pengali tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

Menurutnya stabilitas harga barang kebutuhan pokok merupakan salah satu kunci sukses keberhasilan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Dia turut mengajak seluruh perangkat daerah untuk memastikan keberlanjutan kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.

Salah satunya menjaga kelancaran pelaksanaan penyaluran minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter dan memantau kebijakan harga tandan buah segar kelapa sawit (TBS).

Related Topics