Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Empat Gugatan PKPU BUMN Indah Karya Terdaftar di PN Jakpus

Shutterstock/PENpics Studio
Jakarta, FORTUNE - Empat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap BUMN PT Indah Karya (Persero) terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (30/8).
Gugatan diajukan oleh tujuh pemohon.
Pertama, oleh Adrianto dan Nadia Utama Nadhilah diwakili kuasa hukum Raybaldo Rajagukguk dengan nomor perkara 281/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
Kedua, oleh Aslam Tasrif yang diwakili Reza Boentoro dengan nomor perkara 280/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Ketiga, oleh pemohon Nicholas Freddy B dan Bambang Sugihartono yang diwakili kuasa hukum Jonner Tobing dengan nomor perkara 279/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
Editorial Team
EditorBonardo Maulana
EditorHendra Friana
Follow Us