Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Kantor Kementerian ESDM. Shutterstock/Shalstock

Intinya sih...

  • Revisi tersebut juga mengatur penggunaan kendaraan listrik dan upaya meningkatkan penggunaannya guna mengurangi ketergantungan terhadap minyak.
  • Pemerintah akan memaksimalkan penggunaan energi baru terbarukan, melakukan konservasi energi, efisiensi energi, dan pembangunan energy storage.

Jakarta, FORTUNE – Kementerian ESDM memastikan pembahasan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional telah rampung dan menunggu penetapan.

Kepala Balai Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Harris Yahya, menyatakan revisi tersebut mempertimbangkan target transisi energi yang telah dicanangkan pemerintah untuk mencapai net zero emission pada 2060.

Editorial Team

Tonton lebih seru di