NEWS

Bappebti Luncurkan Bursa Kripto, Dikelola PT Bursa Komoditi Nusantara

Bappebti juga rilis lembaga kliring dan dompet aset kripto.

Bappebti Luncurkan Bursa Kripto, Dikelola PT Bursa Komoditi NusantaraIlustrasi dompet kripto. Shutterstock/VECTORY_NT.
21 July 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menetapkan PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 dan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.

Selain itu, ada pula Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 Tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.

"Pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut sebagai bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan," ujar Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (21/7).

Didid menjelaskan, pembentukan aturan yang dilakukan pada masa transisi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) difokuskan agar industri kripto Indonesia tetap berjalan dan terjaga dengan baik, serta mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara.

Adapun persetujuan sebagai bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 10 Tahun 2019 dan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022.

Kolaborasi dengan OJK dan BI

Meski demikian, Didid menegskn bahwa dalam pengembangan dan penguatan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto, lembagany tidak bekerja sendiri. Bappebti membutuhkan kolaborasi dari kementerian/lembaga terkait, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan serta masyarakat luas.

Menurut Didid, ke depan, industri dan perdagangan kripto ini dapat terus dikembangkan dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan industri. Sebagai informasi, pada Juni 2023, tercatat penambahan pelanggan aset kripto sebanyak 141,8 ribu pelanggan. Adapun total pelanggan aset kripto terdaftar telah mencapai 17,54 juta pelanggan.

Selain itu, nilai transaksi perdagangan fisik aset kripto selama Juni 2023 juga tercatat sebesar Rp8,97 triliun atau naik 9,3 persen bila dibandingkan bulan sebelumnya. Meski begitu, secara kumulatif nilai transaksi periode Januari-Juni 2023 tercatat sebesar Rp66,44 triliun atau turun 68,65 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Related Topics