NEWS

Beli Mobil Bekas dan Bangun Rumah Sekarang Kena PPN, Berikut Tarifnya

Jual beli mobil bekas kena PPN mulai 1 April 2022.

Beli Mobil Bekas dan Bangun Rumah Sekarang Kena PPN, Berikut TarifnyaANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
06 April 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memungut pajak atas pembelian kendaraan bermotor beskas mulai 1 April 2022. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 65/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas yang diteken Sri Mulyani pada 30 Maret 2022.

"Untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan serta kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan kendaraan bermotor bekas," demikian petikan konsiderans beleid tersebut dikutip, Rabu (5/4).

Dalam Pasal 2 PMK tersebut, dijelaskan bahwa penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh pengusaha dikenai pajak pertambahan nilai sebesar 1,1 persen. Tarif itu berasal dari 10 persen dikalikan tarif PPN yang diatur Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yakni 11 persen. 

Sebagai gambaran, jika Anda membeli mobil bekas seharga Rp100 juta di dealer, maka transaksi tersebut akan dikenakan pajak sebesar Rp1,1 juta. Nilai tersebut ditanggung oleh Anda selaku pembeli dan akan disetor ke pemerintah oleh penjual atau pengusaha bersangkutan.

Nantinya, pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang dimulai pada masa April.

Selanjutnya, pengusaha yang melakukan pengkreditan PPN bagi motor bekas harus menyampaikan surat ataupun pembetulan surat sebelum masa pajak April 2022, sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, besaran pajak tersebut kedepan bakal kembali meningkat menjadi 1,2 persen, paling tidak pada 2025, seiring dengan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.

PPN bangun rumah hingga toko

Selain jual beli kendaraan bekas, pengenaan PPN juga diperluas ke barang, jasa, atau kegiatan lain. Misalnya, pengenaan PPN untuk kegiatan membangun sendiri, mulai dari rumah, ruko dan lain-lain, dengan luas total lebih dari 200 meter persegi.

Ini tertuang dalam PMK nomor 03 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Membangun Sendiri. Dalam Pasal 2 ketentuan tersebut, dijelaskan bahwa tarif PPN atas kegiatan tersebut dikenakan sebesar 2,2 persen atau 20 persen dari tarif PPN saat ini yang sebesar 11 persen.

Kedepannya, jika tarif umum PPN naik jadi 12 persen, maka tarif PPN untuk kegiatan membangun sendiri juga akan naik menjadi 2,4 persen. Nantinya PPN tersebut akan dipungut, dan disetor oleh orang  pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun  sendiri dengan besaran tertentu.

Ada pula perluasan PPN untuk kegiatan usaha sendiri, tembakau, Liquefied Petroleum Gas tertentu, hasil pertanian tertentu, agen asuransi dan pialang asuransi, hingga pada transaksi perdagangan aset Kripto.

Related Topics