NEWS

Sri Mulyani Bebaskan PPN Properti Per November 2023

Anggaran untuk insentif PPN Properti Rp2 triliun.

Sri Mulyani Bebaskan PPN Properti Per November 2023Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono di Kalimantan Timur. (dok. Kemenkeu)
25 October 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan menggratiskan PPN pembelian rumah di bawah Rp2 miliar mulai bulan depan. 

Dalam konferensi pers APBN KiTA edisi September 2023, dia mengatakan pemerintah telah mengalokasikan Rp300 miliar untuk menanggung PPN properti 100 persen pada November dan Oktober 2023.

Kebijakan tersebut akan berlanjut hingga 2024.

PPN akan ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100 persen pada Januari sampai Juni, dan 50 persen di Juli sampai Desember.

"Untuk rumah komersial tadi PPN DTP-nya berarti Rp300 miliar (November-Desember 2023) dan tahun depan Rp1,7 triliun," ujarnya, Rabu (25/10).

Dengan kebijakan PPN DTP 100 persen yang hanya berlaku hingga Juni 2024 tersebut, Sri Mulyani berharap semester kedua tahun depan kondisi dunia sudah relatif lebih tenang.

"Juga ekonomi kita tetap terjaga, resilient dan pemulihan sudah berjalan sehingga kita melakukan tapering," ujarmya.

Dia juga menjelaskan salah satu paket insentif yang dikeluarkan pemerintah ini bertujuan mendongkrak kegiatan pada sektor konsumsi perumahan, sekaligus membantu masyarakat berpendapatan rendah (MBR) untuk bisa mendapatkan rumah. 

Meski demikian, kebijakan insentif tersebut diberikan bagi beragam golongan masyarakat asalkan harga rumah yang dibeli masih di bawah Rp2 milar.

Selain itu, pembebasan PPN hanya akan diberikan untuk pembelian rumah baru sehingga menghabiskan stok yang ada di pasar.

"Kita harapkan dengan demikian sektor properti perumahan akan meningkat kegairahan dari pembeli maupun pengembang, karena rumah di bawah Rp2 miliar pasti diharapkan kalau permintaan naik sektor properti akan meresponsnya," katanya.

Selain kebijakan PPN DTP,  pemerintah juga mengeluarkan insentif tambahan untuk MBR yakni bantuan biaya administrasi.

Sama seperti PPN DTP,  kebijakan ini berlaku untuk jangka waktu 14 bulan ke depan yaitu November-Desember tahun ini dan keseluruhan 2024. Besar bantuannya adalah Rp4 juta per pembelian rumah oleh MBR.

"Ini berarti kita perkirakan yang MBR ini Rp0,3 triliun di 2023 dan tahun depan Rp0,9 triliun untuk biaya administrasinya," ujarnya.

Anggaran program renovasi rumah ditambah

Di luar itu, ada pula tambahan anggaran untuk kebijakan renovasi rumah keluarga miskin. Program yang berada di bawah Kementerian Sosial tersebut akan memberikan bantuan dana renovasi rumah Rp20 juta per rumah.

"Untuk November-Desember kita tingkatkan lagi kalau bisa menyelesaikan tambahan (renovasi) 1.800 rumah untuk warga miskin yang rumahnya diperbaiki," katanya.

Untuk program ini, Kemenkeu menyiapkan anggaran tambahan Rp36,2 miliar.

"Ini saya sudah pernah lihat Kemensos waktu itu mengajak saya di Malang, di Batu, rumah keluarga sejahtera terpadu ini yang diupgrade dari tadinya sangat tidak layak menjadi sangat baik, cukup baik untuk bisa ditinggali," ujarnya.

Related Topics