NEWS

Cara Mengurus Surat Pindah secara Online

Mengurus surat pindah kini bisa lebih hemat waktu.

Cara Mengurus Surat Pindah secara OnlineIlustrasi Kartu Keluarga/ Shutterstock Cornelus Arya
05 October 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Mengurus surat pindah domisili terkadang merepotkan. Apalagi jika Anda tak punya waktu luang, bingung bagaimana harus memulainya, atau tak mengerti harus pergi ke mana. Nah, dalam artikel ini, Anda bisa menemukan cara paling efisien untuk melakukannya. Caranya: melalui sistem daring atau online.

Dengan memanfaatkan teknologi digital, Anda bisa memangkas waktu cukup banyak tanpa perlu datang ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil). Lantas bagaimana caranya?

Pertama-tama, yang perlu Anda lakukan adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dan ini bisa dilakukan tanpa perlu lagi meminta surat pengantar dari RT dan RW. Ini lantaran data kependudukan yang diampu Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun Desa/Kelurahan.

Lain soal jika Anda belum terdata dalam database. Dalam hal ini, pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali tetap dibutuhkan. Alas hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.

“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” demikian kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, seperti dikutip Fortune Indonesia dalam situs web Dukcapil.kemendagri.go.id.

Berikut daftar dokumen yang perlu Anda siapkan untuk mengurus surat pindah secara online:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP),
  • Kartu Keluarga (KK),
  • Formulir pendaftaran perpindahan penduduk yang diunduh dari laman resmi Disdukcapil kabupaten/kota setempat,
  • Surat keterangan pindah WNI (SKPWNI) dari Disdukcapil asal untuk penerbitan surat pindah datang,
  • Kartu seleksi calon transmigran dan surat pemberitahuan pemberangkatan untuk penerbitan surat keterangan pindah karena transmigrasi.
     

Tahapan mengurus surat pindah

Setelah semua dokumen lengkap, tahap demi tahap pengurusan surat pindah bisa mulai Anda jajaki.

Pertama, scan terlebih dulu dokumen Anda dan simpan dalam format JPG/JPEG atau PDF;

Kedua, buka laman resmi Disdukcapil kabupaten/kota setempat dan lakukan pendaftaran antrian online. Dalam tahap ini, jangan lupa untuk menyiapkan nomor handphone dan email Anda yang masih aktif untuk melakukan pendaftaran;

Setelah berhasil masuk ke laman resmi Disdukcapil, unggah semua dokumen yang dibutuhkan;

Keempat, setelah prosesnya selesai, tunggu verifikasi dari petugas Disdukcapil;

Kelima, Disdukcapil akan menerbitkan lembar Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dan Kartu Keluarga yang baru dalam format PDF setelah verifikasi selesai;

Lalu, Anda tinggal mengunduh SKPWNI dan KK tersebut lalu cetak pada kertas HVS 80 gr ukuran A4.

Nah, surat SKPWNI dan KK baru itu lah yang bisa Anda gunakan untuk mencetak KTP baru yang alamatnya sesuai dengan domisili teranyar.

Dalam proses ini, Anda bisa datang ke kantor kecamatan atau ke Disdukcapil alamat yang baru untuk mendapatkan KK alamat yang baru dan menyerahkan KTP elektronik yang lama untuk dicetakkan kembali sesuai alamat baru.

Hal penting lain yang perlu dicatat: proses mengurus surat keterangan pindah tak dipungut biaya sama sekali. Jadi, hindari memberikan uang kepada petugas baik di tingkat kelurahan, kecamatan atau dinas.

Related Topics