NEWS

Daftar Konglomerat yang Dipanggil Terkait Utang BLBI

Pemerintah memanggil Tommy Soeharto hingga Kaharudin Ongko.

Daftar Konglomerat yang Dipanggil Terkait Utang BLBIPlang penyitaan aset tanah milik obligor BLBI di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (3/9/2021). ANTARA FOTO/Fauzan
08 September 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah terus mengejar para obligor dan debitur yang masih memiliki utang atas dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya akan mengumumkan nama-nama para obligor yang dianggap tidak kooperatif dan mangkir dari pemanggilan yang dilakukan Satgas Penagihan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) terkait utang dimaksud.

"Kita selama ini memanggil dua kali secara personal. Artinya, kita tidak publikasikan. Karena kalau ada niat baik dan mau menyelesaikan kita akan membahas dengan mereka. Namun kalau sudah dipanggil satu kali tidak ada respons, dua kali tidak ada respons, maka kami akan mengumumkan ke publik," ujarnya dalam konferensi pada 27 Agustus.

Baru-baru ini Satgas BLBI kembali mengumumkan pemanggilan salah satu obligor ke publik lewat sebuah iklan di media massa. Sebelumnya, hal serupa juga telah dilakukan kepada Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dalam rangka penagihan piutang BLBI sebesar Rp2,61 triliun.

Lantas siapa saja obligor yang mendapatkan panggilan atas penagihan piutang tersebut? Berikut daftarnya

Kaharudin Ongko

Satgas memanggil konglomerat Kaharudin Ongko untuk melunasi utang dana BLBI melalui pengumuman di harian Kompas edisi 2 September 2021. 

Dalam surat panggilan bernomor S-3/KSB/PP/2021 yang ditandatangani pada 31 Agustus 2021, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban meminta Kaharudin hadir di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan RI, Jakarta Pusat, pada pukul 10.00 WIB, 7 September 2021.

Agenda pertemuan itu membahas penyelesaian hak tagih negara terkait dana BLBI yang mencapai Rp 8,2 triliun. Dana tersebut terdiri dari Rp 7,82 triliun untuk Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PPKS) Bank Umum Nasional dan Rp 359,43 miliar dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta.

"Dalam hal Saudara (Kaharudin) tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tulis Rionald.

Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono

Satgas BLBI juga memanggil dua obligor pemilik PT Bank Asia Pacific (Bank Aspac) Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu jing Nan) melalui pengumuman di harian yang sama pada 6 Juli 2021.

Lewat pengumuman tersebut, Rionald yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) meminta Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono hadir dalam pertemuan di Gedung Syafruddin Prawiranegara pada Kamis, 9 September 2021, pukul 10.00 WIB.

Dalam panggilan tersebut, mereka diminta menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C

"Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya Rp3.579.412.035.913 dalam rangka PKPS Bank Asia PasificPasific (BBKU)," demikian petikan surat panggilan bernomor S-4/KSB/PP/2021 tersebut.

Related Topics