NEWS

Daftar Pajak yang Bisa Dipungut Otorita IKN Nusantara

Pajak yang akan dipungut harus disetujui DPR.

Daftar Pajak yang Bisa Dipungut Otorita IKN NusantaraPresiden Joko Widodo duduk di depan tenda usai memimpin prosesi penyatuan tanah dan air di IKN Nusantara. (ANTARAFOTO/Agus Suparto)

by Hendra Friana

09 May 2022

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menetapkan jenis-jenis pajak khusus yang dapat dipungut oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantara melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2022.

Beleid tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penuele Pemerintah Daerah Khusus IKN itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan pada 18 April 2022.

Dalam Pasal 43 PP tersebut, dijelaskan bahwa pajak khusus yang dapat dipungut oleh Otorita IKN terdiri dari 13 jenis yakni Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), PajakAlat Berat, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.

Lalu, ada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame, Pajak AirTanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dan Pajak Sarang Burung Walet.

Khusus Pajak Barang dan Jasa Tertentu, jenisnya terdiri atas pajak makanan dan/atau minuman; tenaga listrik; jasa perhotelan; jasa parkir; serta jasa Kesenian dan hiburan.

Sebagai catatan, sebelum PP ini terbit, pemerintah telah memberikan kewenangan kepada Otorita IKN melakukan penarikan pajak dan/atau pungutuan khusus lewat Undang-Undang Ibu Kota Negara yang telah disahkan di parlemen pada 18 Januari lalu. 

Nantinya, kutipan yang berupa pajak atau retribusi itu bakal digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara. 

"Pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak khusus dan pungutan khusus," demikian bunyi ayat (5) Pasal 24 beleid tersebut.

Harus disetujui DPR

Selanjutnya, dalam Pasal 57 PP 17/2022 tersebut juga dijelaskan bahwa dalam rangka pengenaan pajak khusus, Kepala Otorita IKN harus terlebih dahulu menyampaikan Ranc Peraturan Otorita IKN kepada Menteri Dalam Negeri untuk ditinjau. Setelahnya, rancangan peraturan tersebut akan disampaikan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Barulah setelah mendapatkan persetujuan DPR, "Kepala Otorita lbu Kota Nusantara menetapkan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka pengenaan Pajak Khusus IKN."

Adapun dalam hal pungutan pajak khusus, Otorita IKN dapat melakukan pengecualian jika potensinya kurang memadai atau Kepala Otorita IKN menetapkan kebijakan untuk tidak memungut jenis pajak tersebut.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan Pajak Khusus IKN dan/atau pungutan Khusus IKN diatur dengan peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," demikian bunyi ayat (3) Pasal 61 beleid tersebut.

Kemudian dalam Pasal 62, dijelaskan bahwa Kepala Otorita IKN dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak Khusus IKN. 

Keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak Khusus IKN, Wajib Pungutan Khusus IKN, dan/atau Objek Pajak Khusus IKN.