NEWS

Kementerian ESDM Pastikan Tarif Listrik April-Juni Tidak Naik

Pemerintah pertimbangkan daya beli masyarakat.

Kementerian ESDM Pastikan Tarif Listrik April-Juni Tidak NaikIlustrasi: petugas PLN yang sedang melakukan sambungan baru ke rumah pelangga. (Dok. PLN).
31 March 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik periode April–Juni 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, mengatakan keputusan tersebut ditujukan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional serta menjaga daya beli masyarakat.

Parameter ekonomi makro yang dijadikan patokan untuk periode triwulan II-2023 adalah realisasi rata-rata kurs Rp15.522,99 per dolar AS dan minyak mentah Indonesia (ICP) 80,90 dolar AS per barel pada November 2022, Desember 2022, dan Januari 2023.

Parameter lainnya adalah tingkat inflasi 0,36 persen, dan harga patokan batubara (HPB) Rp920,41 per kilogram (sesuai kebijakan DMO batu bara 70 dolar AS per ton).

Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, kata Jisman, seharusnya tarif tenaga listrik mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I-2023.

"Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak naik," katanya dalam keterangan pers yang dikutip Jumat (31/3).

Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapat subsidi, termasuk pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan kegiatan sosial.

"Kementerian ESDM terus mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," kata Jisman.

Sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2020, penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap 3 bulan.

Faktor penyesuaian dipengaruhi oleh realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan harga patokan batu bara/HPB).

Related Topics