NEWS

Mahfud Bentuk Satgas Tindak Lanjuti Transaksi Mencurigakan Rp349 T

Satgas akan bangun kasus TPPU untuk transaksi Rp189 triliun.

Mahfud Bentuk Satgas Tindak Lanjuti Transaksi Mencurigakan Rp349 TMenkopolhukam Mahfud MD dalam pertemuan bersama Komite TPPU, Senin (10/4)
10 April 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD, mengatakan akan membentuk Tim Gabungan/Satuan Tugas (Satgas) untuk menindaklanjuti temuan transaksi mencurigakan dengan nilai agregat Rp349,8 triliun yang bersinggungan dengan Kementerian Keuangan.

"Komite akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas...dengan melakukan Case Building (membangun kasus dari awal)," ujarnya dalam konferensi pers di kantor PPATK, Senin (10/4).

Tim Gabungan/Satgas tersebut akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam. Komite, jelas Mahfud, akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat, yakni LHP dengan nilai agregat Rp189 triliun.

"Komite dan Tim Gabungan/Satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel" katanya.

Hari ini Mahfud menggelar pertemuan yang dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Wakil Ketua Komite TPPU), Menteri Keuangan (Anggota Komite TPPU), Menteri Hukum dan HAM (Anggota Komite TPPU), dan Kepala PPATK (Sekretaris Komite TPPU) serta para Pejabat esselon I pada Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Komite TPPU.

Pertemuan dilakukan untuk membahas penanganan transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai agregat Rp349,8 triliun terkait Kementerian Keuangan, sebelum anggota Komite TPPU kembali berhadapan dengan DPR dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), Selasa (11/4).

"Pertemuan ini adalah rapat yang kelima kalinya dilakukan oleh Komite (baik di tingkat pengarah maupun pelaksana) setelah Ketua Komite dan Kepala PPATK mengadakan rapat dengan Komisi III DPR pada tanggal 29 Maret 2023 dan Rapat Menteri keuangan dengan Komisi XI DPR RI tanggal 27 Maret 2023," ujarnya.

Mahfud tegaskan tidak ada perbedaan data dengan Kemenkeu

Selain pembentukan Satgas dan penentuan case building, Mahfud juga kembali menyampaikan tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Komite di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023.

Sebab, sumber data yang disampaikan sama.

"Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023," jelasnya. Hanya saja, terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda. Keseluruhan LHA/LHP mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat lebih dari Rp349 triliun.

Kemenko Polhukam mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan, baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu maupun LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait dengan pegawai Kemenkeu, dengan membaginya menjadi 3 klaster.

Sedangkan Kementerian Keuangan hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima, tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait pegawai Kemenkeu.

Selain itu, dari surat 300 LHA/LHP yang diserahkan PPATK sejak 2009 hingga 2023 kepada Kementerian Keuangan maupun kepada Aparat Penegak Hukum (APH), sebagian sudah ditindaklanjuti, namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kementerian Keuangan maupun APH.

"Ketiga, Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat sesuai dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN jo. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," imbuhnya.

Keempat, Kementerian Keuangan akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai ketentuan Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan, bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.

Kelima, untuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nilai transaksi agregat Rp 189 triliun, pengungkapan dugaan Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kata Mahfud kasus itu sudah dilakukan langkah hukum terhadap TPA dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK).

"Namun, Komite memutuskan untuk tetap melakukan tindak lanjut termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk ke dalam proses hukum (case building) oleh Kementerian Keuangan," tuturnya.

Related Topics