NEWS

Menteri ESDM: RUU EBT Tak Bolehkan Swasta Jual Listrik ke Konsumen

Skema power wheeling dianggap merugikan.

Menteri ESDM: RUU EBT Tak Bolehkan Swasta Jual Listrik ke KonsumenMenteri ESDM,Arifin Tasrif, beserta Dirut Pertamina, Nicke Widyawati. (dok. Kementerian ESDM)
25 January 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, memastikan skema power wheeling atau penjualan listrik dari swasta ke rumah tangga dan industri tidak masuk dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Hal tersebut juga menegaskan pernyataan Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto, sebelumnya bahwa skema bisnis power wheeling dikeluarkan dari draf RUU EBET.

"Posisi pemerintah sudah jelas, tidak ada power wheeling. Tetapi, adalah kewajiban [pemerintah] untuk menyediakan energi baru dan bersih ke dalam sistem. Itu kewajiban. Itu harus dilaksanakan," ujarnya dikutip Antara, Rabu (25/1).

Penjualan setrum EBT dari swasta atau independent power producer (IPP) akan tetap mempergunakan jaringan distribusi dan transmisi milik PLN melalui open source dengan membayar biaya yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

Dinilai merugikan 

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (Iress), Marwan Batubara, menilai skema power wheeling akan merugikan negara sebab akan mengurangi kemampuan PLN untuk bertahan dari kondisi kelebihan pasokan listrik di Indonesia yang sangat besar dan tidak berimbang dengan konsumsi.

"Faktanya sarana itu (transmisi) dibangun dalam rangka menyalurkan listrik oleh PLN. Saat ini pasokan listrik PLN sangat berlebih. Over supply di Jawa itu sekitar 50 sampai 60 persen, dan ini akan berlangsung mungkin 3 atau 4 tahun ke depan. Kemudian di Sumatera juga sekitar itu 40 sampai 50 persen," katanya.

Pemanfaatan jaringan PLN oleh IPP EBT melalui skema power wheeling, ujarnya, juga akan menimbulkan masalah pada sisi konsumen. Sebab, harga listrik pembangkit berbasis EBT yang dibangun swasta tentu akan lebih mahal, dan hal itu tentu akan dibebankan kepada konsumen.

Ia mengatakan saat ini pasokan listrik berbasis EBT dari PLN telah cukup untuk memenuhi kebutuhan sehingga tidak perlu peran swasta untuk menambah pasokannya.

Jika swasta tetap membangun pembangkit berbasis EBT, itu tentu akan menambah beban keuangan PLN. Pasalnya, ada skema take or pay yang memaksa PLN membayar listrik yang tidak terpakai.

Lantaran itu, ia mengharapkan pemerintah dan DPR tidak perlu lagi memaksa memasukkan skema tersebut ke dalam draf RUU EBET.

Terlebih, skema tersebut sebelumnya telah dibatalkan di Mahkamah Konstitusi (MK) dari UU Ketenagalistrikan melalui putusan Nomor 001-021-022/2003. Selanjutnya melalui putusan Nomor 111/PUU-XIII/2015 MK pun memutuskan bahwa pola unbundling dalam kelistrikan tidak sesuai dengan konstitusi, yaitu Pasal 33 UUD 1945.

Related Topics