NEWS

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang ke-35 Dibuka

Cek syarat dan ketentuan pendaftaran Kartu Prakerja.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang ke-35 DibukaWarga mengakses laman website PraKerja di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Jumat (14/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
05 July 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pendaftaran peserta Kartu Prakerja Gelombang ke-35 telah dibuka sejak Minggu (3/7). Maklumat tersebut disampaikan Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja melalui media sosialnya, tiga hari setelah mengumumkan peserta yang lolos gelombang ke-34.

"Psssst... Gelombang 35 udah buka loh... Udah klik "Gabung Gelombang" belum?" demikian petikan kapsi dalam unggahan di akun Instagram @prakerja.go.id dikutip Selasa (5/7).

Seperti gelombang-gelombang sebelumnya, peserta yang lolos program Kartu Prakerja nantinya akan mendapatkan dana pelatihan Rp1 juta yang muncul di dasbor akun yang didaftarkan. Peserta juga mendapatkan nomor Kartu Prakerja beserta status saldo pada dasbor akun. 

Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 2.  

Tak hanya itu, peserta yang lolos seleksi, penerima manfaat Kartu Prakerja diberikan tenggat waktu 30 hari untuk memilih pelatihan dari dana yang diberikan oleh pemerintah. Apabila hingga tenggat waktu tersebut peserta tidak memanfaatkan saldo yang diberikan, maka kartu kepesertaan akan dicabut. 

Berdasarkan catatan Fortune Indonesia, ada lebih dari 13 juta peserta yang 95 persennya sudah menerima insentif dari program ini. Para peserta tersebut berasal dari di 514 kabupaten/kota yang 56 persennya tinggal di desa, 49 persennya merupakan perempuan, dan sekitar 3 persennya merupakan kaum disabilitas.

Syarat dan cara pendaftaran

Beberapa syarat yang diberlakukan masih sama dengan program Kartu Prakerja gelombang sebelumnya, yakni:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia minimal 18 tahun
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan bukan penerima upah, termasuk dengan pelaku usaha mikro dan kecil
  • Bukan penerima bantuan sosial lain selama pandemi Covid-19
  • Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota POLRI, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja

Cara pendaftaran

Setelah mengetahui syarat yang ditentukan dalam keikutsertaan di program Kartu Prakerja gelombang 30 ini, simak juga cara daftarnya untuk Anda yang belum pernah mendaftar.

  1. Masuk ke laman dashboard.prakerja.go.id/daftar
  2. Masukkan email dan password, lalu klik Daftar
  3. Cek email dan klik verifikasi yang muncul
  4. Masuk ke dasbor akun
  5. Isi data diri dan unggah e-KTP berwarna dan asli
  6. Verifikasi nomor telepon yang dimasukkan
  7. Masukkan kode OTP yang dikirimkan via SMS ke nomor telepon tersebut, lalu klik verifikasi
  8. Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi sampai selesai, lalu klik OK
  9. Calon peserta wajib mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar
  10. Evaluasi hasil tes akan dilakukan
  11. Lakukan seleksi gelombang. Pilih gelombang yang sesuai domisili, dan klik gabung. Setelahnya, akan muncul persetujuan prakerja yang berisi beberapa pernyataan, cermati, pahami, lalu klik Saya Setuju
  12. Proses pendaftaran selesai, tinggal menunggu hasil evaluasi. Jika lolos akan mendapatkan pemberitahuan lewat SMS setelah penutupan gelombang. 

Related Topics