NEWS

Rampingkan Organisasi, ESDM Pangkas Jumlah Deputi SKK Migas

Jumlah deputi dipangkas, dan ada satu divisi baru.

Rampingkan Organisasi, ESDM Pangkas Jumlah Deputi SKK MigasIlustrasi anjungan migas. (Pixabay/466654)
10 February 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merampingkan struktur organisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam rangka penyederhanaan birokrasi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) nomor 2 Tahun 2022 tentang organisasi dan tata kerja SKK Migas. 

"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas, fungsi, dan organisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta sebagai tindak lanjut penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja," ujar Arifin Tasrif dalam konsideran beleid tersebut, dikutip Kamis (10/2).

Dalam Permen tersebut Menteri ESDM Arifin Tasrif menambah tugas kerja sekretaris SKK Migas dan menambah jumlah divisi. Pada Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2017, ada empat divisi yakni program dan komunikasi, sumber daya manusia, teknis dan teknologi informasi, serta fasilitas kantor dan keuangan. Kini divisinya ditambahkan satu, yakni divisi hukum.

Kemudian, jumlah deputi dikerucutkan dari 5 menjadi 4. Dalam aturan sebelumnya, Deputi di bawah kepemimpinan Kepala SKK Migas yakni Deputi Perencanaan; Deputi Operasi; Deputi Keuangan dan Monetisasi; Deputi Pengedalian Pengadaan; dan Deputi Dukungan Bisnis.

Kini deputi yang ada antara lain Deputi Eksplorasi, Pengembangan, dan Manajemen Wilayah Kerja; Deputi Eksploitasi; Deputi Keuangan dan Eksplorasi; serta Deputi Dukungan Bisnis.

Fungsi deputi

Dalam Permen tersebut, dijelaskan bahwa Deputi Eksplorasi, Pengembangan, dan Manajemen Wilayah Kerja bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan eksplorasi dan pengembangan dalam rangka penemuan dan penambahan cadangan migas, pengelolaan cost recovery, dan manajemen wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama, serta memberi pertimbangan penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama.

Kemudian, Deputi Eksploitasi bertugas melaksanakan pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi di bidang eksploitasi dan manajemen proyek migas berdasarkan Kontrak Kerja Sama dalam upaya pencapaian sasaran produksi nasional.

Lalu, Deputi Keuangan dan Komersialisasi bertugas mengelola di bidang keuangan, manajemen aset, dan komersialisasi migas berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Terakhir, Deputi Dukungan Bisnis bertugas melakukan pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas rantai suplai, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa KKKS, formalitas, pertanahan, pengamanan, pemenuhan perizinan, dan pengelolaan perwakilan.

Related Topics