NEWS

Satgas BLBI Sita 4 Aset Tanah Tomy Soeharto

Nilai aset yang disita sekitar Rp600 Miliar.

Satgas BLBI Sita 4 Aset Tanah Tomy SoehartoHutomo Mandala Putera/wikipedia.org
05 November 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset jaminan berupa tanah seluas 124 hektare milik perusahaan Hutomo Mandala Putra atau Tomy Soeharto, PT Timor Putra Nasional (TPN). Aset senilai Rp600 itu terletak di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan dalam penyitaan ini dirinya didampingi oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Purnama T. Sianturi, Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta Aloysius Yanis Dhaniarto, dan Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat Tavianto Noegroho.

Ada pula Kepala KPKNL Jakarta V Adriana Viveryanti, Kepala KPKNL Purwakarta Nunung Ekolaksito dan perwakilan pejabat eselon III Kantor Pusat DJKN, anggota Satgas, serta anggota Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang DKI Jakarta dan Jawa Barat.

"Satgas telah melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban PT TPN yang berasal dari kredit beberapa bank. Outstanding nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (10 persen) adalah sebesar Rp2,61 triliun," ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (5/11).

Sebelumnya, Satgas BLBI telah mengumumkan pemanggilan terhadap Tommy Soeharto serta Ronny Hendrarto Ronowicaksono selaku pengurus PT TPN untuk menagih utang dana BLBI di media massa.

Maklumat itu didasarkan pada penetapan Jumlah Piutang Negara No.PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009. Tomy melalui PT TPN setidak-tidaknya memiliki utang sebesar Rp2,61 triliun. Bersama dengan pengumuman tersebut, Tomy juga diminta menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim B pada Kamis, 26 Agustus 2021, pukul 15.00 WIB.

Sejak panggilan itu, lanjut Rionald, penagihan yang telah dilakukan oleh PUPN telah sampai pada tahap penerbitan surat sita atas aset jaminan PT TPN. Namun pelaksanaan sita terhadap aset belum dapat dilaksanakan karena kendala.

Pada hari ini, barulah juru sita PUPN bisa melakukan penyitaan dengan pemasangan plang atas 4 aset tanah yang merupakan jaminan kredit PT TPN. 

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD mengatakan seluruh prosedur penyitaan telah dilengkapi oleh pemerintah.

"Kami punya dokumen hukum untuk melakukan (penyitaan) itu. Hal-hal lain akan disampaikan ke publik minggu depan," terang Mahfud

Aset yang Disita

Rionald melanjutkan, aset PT TPN yang disita itu akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang). “Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kewajiban obligor/debitur dan melakukan penguasaan atas aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi,” pungkasnya.

Keempat aset tersebut adalah:

a. Tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

b. Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

c. Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

d. Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Related Topics