NEWS

Satgas BLBI Sita Tamara Center Milik Obligor Bank Indonesia Raya

Atang Latief dan Lidia Muchtar belum bayar total Rp344,2 T.

Satgas BLBI Sita Tamara Center Milik Obligor Bank Indonesia RayaSatgas BLBI sita Tamara Center milik obligor BLBI. (Doc: Satgas BLBI)
31 July 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), menyita aset Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar, Senin (31/7).

Penyitaan dilakukan terhadap tanah dan bangunan yang dikenal sebagai Gedung Tamara Center dan 37 persen saham PT Pantoru Mas milik Atang dan/atau Lidia melalui PT Unggul Makmur Utama dan/atau Veeras Limited.

Atang belum memenuhi kewajiban sebesar Rp155,72 miliar sementara Lidia sebesar RpRp188,48 miliar. Dua kewajiban tersebut belum termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen.

"Penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu," ujar Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, dalam keterangan resmi yang dikutip Senin (31/7).

Penyitan sesuai jaminan

Gedung Tamara Center yang disita sesuai dengan tiga sertifikat yang dijaminkan.

Pertama, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor (SHGB) nomor 00469/Karet tahun 2005, NIB 00767, atas nama PT Pantoru Mas dengan luas 3.744 m2

Kedua, SHGB nomor 00499/Karet tahun 1990, NIB 01197, atas nama PT Pantoru Mas dengan luas 1.850 m2.

Ketiga SHGBNomor 00510/Karet tahun 1991, NIB 02789, atas nama PT Pantoru Mas dengan luas 2.981 m2.

Sementara saham yang disita terdiri dari 3.490.025 lembar saham PT Pantoru Mas (18,13 persen) yang dimiliki oleh PT Unggul Makmur Utama, dan 3.632.475 lembar saham PT Pantoru Mas (18,87 persen) yang dimiliki oleh Veeras Limited.

"Selanjutnya, Satgas BLBI bersama dengan PUPN akan melakukan upaya hukum lebih lanjut apabila Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan Lelang atas aset tersebut," ujarnya.

Related Topics