Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan kepada Influencer Ahmad Rafif Raya untuk bertanggungjawab dan mengembalikan dana investor yang telah menitipkan dana.
Seperti diketahui, Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham. Dalam media sosial juga viral terkait perusahaan tersebut yang diduga gagal mengelola dana yang dititipkan sejumlah investor senilai Rp71 miliar.
Untuk itu, OJK yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI juga telah memanggil Ahmad Rafif Raya melalui pertemuan virtual pada 4 Juli 2024 untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan itu.
"PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi," kata Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (8/7).