Berapa Gaji UMR Korea 2025? Ini Kisaran dan Jumlahnya dalam Rupiah

Gaji UMR Korea 2025 menjadi topik yang banyak dicari pekerja Indonesia yang ingin bekerja di sana. Pasalnya, Korea termasuk salah satu negara tujuan yang menawarkan gaji yang cukup tinggi bagi pekerjanya.
Tidak heran, Korea Selatan menjadi salah satu tujuan tenaga kerja Indonesia (TKI) atau kini disebut pekerja migran Indonesia (PMI) yang sedang mencari kerja di luar negeri.
Kira-kira, berapa kisaran upah minimum regional (UMR) pekerja di Korea terbaru? Berikut informasi mengenai besaran upah atau gaji yang dapat diterima TKI atau PMI di sana.
Gaji UMR Korea 2025
Di tahun 2025, gaji pekerja Korea Selatan mengalami kenaikan sebesar 1,7 persen. Pemberlakukan kebijakan tersebut juga sudah berlaku per 1 Januari 2025.
Dilihat dari laju pertumbuhannya, kenaikan upah minimum tahun 2025 terbilang cukup lambat dalam beberapa tahun terakhir.
Meskipun begitu, upah minimum per jam terbaru ini untuk pertama kalinya berhasil menyentuh angka di atas 10 ribu won setelah lebih dari 30 tahun, tepatnya dari tahun 1988.
Upah minimum per jam dinaikkan menjadi 10.030 won atau sebesar Rp110.770 (kurs Rp11,440 per won) dari 9.860 won.
Untuk gaji per bulan, setiap bekerja bisa mendapatkan gaji sekitar 2.096.270 won atau sekitar Rp23,14 juta berdasarkan total 209 jam sesuai dengan peraturan yang ada.
Kenaikan gaji UMR Korea 2025 diambil oleh pemerintah Korea Selatan telah disesuaikan dengan indeks hidup layak (IHK) yang naik sebesar 3 persen dari tahun 2024.