Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Ganjil Genap Jakarta: Peta, Jalur, dan Jadwal Terbaru 2025

Tol Jakarta-Tangerang
Tol Jakarta-Tangerang (Dok. ANTARA FOTO/Fauzan)
Intinya sih...
  • Kebijakan ganjil genap di Jakarta diberlakukan untuk mengatasi kemacetan dan mendorong penggunaan transportasi umum.
  • Aturan ganjil genap berlaku pada jadwal tertentu, yaitu setiap hari kerja (Senin-Jumat) dengan sesi I pukul 06.00-10.00 WIB dan sesi II pukul 16.00-21.00 WIB.
  • Pemberlakuan ganjil genap difokuskan pada beberapa wilayah strategis yang kerap mengalami kemacetan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kebijakan ganjil genap (gage) di Jakarta diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengatasi penumpukan kendaraan. Langkah ini merupakan salah satu upaya untuk mengurai kemacetan, terutama di jam sibuk.

Jalur ganjil genap Jakarta tersebar di berbagai titik di sejumlah ruas jalan yang rawan macet pada jadwal tertentu. Berikut informasi lengkap mengenai kebijakan ganjil genap Jakarta yang wajib diketahui oleh pengendara. 

Aturan ganjil genap Jakarta

Pemberlakuan ganjil genap di Jakarta pertama kali diterapkan pada 23 Agustus 2016. Aturan ganjil genap bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di beberapa ruas jalan, mendorong penggunaan transportasi umum, dan meningkatkan kualitas udara.

Setiap pengendara mobil pribadi diimbau untuk memperhatikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan agar terhindar dari sanksi tilang. 

Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil. Sementara itu, mobil dengan pelat nomor berakhiran genap hanya diperkenankan masuk di kawasan ganjil genap pada tanggal genap

Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500 ribu, sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Jadwal ganjil genap Jakarta

Pembatasan lalu lintas melalui kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan setiap hari. Artinya, aturan ganjil genap berlaku pada jadwal tertentu sesuai dengan aturan yang berlaku. Berikut rincian jadwal ganjil genap di Jakarta pada 2025.

Hari kerja (Senin-Jumat)

  • Sesi I: 06.00-10.00 WIB
  • Sesi II: 16.00-21.00 WIB

Aturan ini tidak berlaku di luar jam-jam tersebut. Selain itu, sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).

Jalur ganjil genap Jakarta

Pemberlakuan ganjil genap di Jakarta difokuskan pada beberapa wilayah strategis yang kerap mengalami kemacetan. Berikut daftar 25 jalur ganjil genap yang berlaku di Jakarta.

  1. Jalan Jenderal Sudirman
  2. Jalan Panglima Polim
  3. Jalan Pramuka
  4. Jalan Kyai Caringin
  5. Jalan Sisingamaraja
  6. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (simpang Jalan Paseban Raya-Simpang Diponegoro)
  7. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan T.B. Simatupang)
  8. Jalan Tomang Raya
  9. Jalan Balikpapan
  10. Jalan Gatot Subroto
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan H.R Rasuna Said
  13. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang jalan Perintis Kemerdekaan)
  14. Jalan M.T Haryono
  15. Jalan D.I Panjaitan
  16. Jalan Medan Merdeka Barat
  17. Jalan Kramat Raya
  18. Jala Majapahit
  19. Jalan M.H Thamrin
  20. Jalan Gunung Sahari
  21. Jalan Gajah Mada
  22. Jalan Pintu Besar Selatan
  23. Jalan Stasiun Senen
  24. Jalan Hayam Wuruk
  25. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-Jalan Gatot Subroto)

Peta ganjil genap Jakarta

Bagi pemilik kendaraan yang ingin berkendara di Jakarta, berikut peta ganjil genap terbaru di 25 rute jalan yang dapat diperhatikan.

Peta ganjil genap Jakarta
Peta ganjil genap Jakarta (dok. Pemprov DKI Jakarta)

Jalur ganjil genap yang terhubung dengan pintu tol

Kebijakan ganjil genap juga diberlakukan di beberapa ruas gerbang tol Jakarta

Berikut rincian 28 titik gerbang tol yang terkena ganjil genap di Jakarta.

  1. Rute Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang.
  2. Rute Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso.
  3. Rute Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2.
  4. Rute Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama.
  5. Rute Simpang Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1.
  6. Rute Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan.
  7. Rute Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar.
  8. Rute Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda.
  9. Rute Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan.
  10. Rute Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2.
  11. Rute Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran.
  12. Rute Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet.
  13. Rute Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2.
  14. Rute Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II. 
  15. Rute Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika.
  16. Rute Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang. 
  17. Rute Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang. 
  18. Rute Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas. 
  19. Rute Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati. 
  20. Rute Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat.
  21. Rute Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya.
  22. Rute Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara.
  23. Rute Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun.
  24. Rute Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya. 
  25. Rute Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan. 
  26. Rute Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas. 
  27. Rute Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan. 
  28. Rute Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih.

Jenis kendaraan yang boleh melewati kawasan ganjil genap

Berdasarkan Pergub Nomor 80/2020 Prov. DKI Jakarta, terdapat beberapa jenis kendaraan yang diberikan pengecualian atau boleh melintasi tanpa terikat aturan ganjil genap di Jakarta. Berikut beberapa jenis kendaraan yang bebas melintasi kawasan ganjil genap.

  • Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas
  • Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan pejabat negara
  • Kendaraan angkutan umum berpelat kuning
  • Kendaraan angkutan barang, kecuali double cabin
  • Kendaraan dinas operasional berpelat dinas Kepolisian dan TNI
  • Kendaraan dengan kepentingan tertentu dengan izin Polri
  • Kendaraan pimpinan lembaga negara 
  • Kendaraan pengangkut pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan roda dua atau roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dishub.

Demikian rangkuman mengenai aturan ganjil genap Jakarta yang dapat dijadikan panduan berkendara di kawasan tersebut sesuai jadwal yang berlaku. Semoga bermanfaat!

FAQ seputar ganjil genap Jakarta

  1. Apa itu aturan ganjil genap di Jakarta?
    Aturan ganjil genap adalah kebijakan lalu lintas yang membatasi kendaraan berdasarkan nomor pelat, di mana kendaraan dengan nomor ganjil boleh melintas pada tanggal ganjil dan nomor genap pada tanggal genap
  2. Kapan aturan ganjil genap berlaku?
    Aturan ini hanya berlaku pada hari kerja (Senin-Jumat), tidak berlaku pada akhir pekan, hari libur nasional, maupun cuti bersama.
  3. Bagaimana cara mengetahui rute ganjil genap agar terhindar dari denda?
    Pengendara dapat mengecek peta dan daftar jalan yang terkena aturan ganjil genap melalui situs resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yunisda DS
EditorYunisda DS
Follow Us

Latest in News

See More

Ganjil Genap Jakarta: Peta, Jalur, dan Jadwal Terbaru 2025

12 Nov 2025, 12:02 WIBNews