Jakarta, FORTUNE — Indonesia berpeluang terkena tarif impor 10 persen untuk masuk ke pasar Amerika Serikat (AS) berdasarkan hasil awal investigasi yang dilakukan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). Besaran tersebut lebih rendah dibandingkan usulan tarif 12,5 persen yang dikenakan kepada mayoritas negara yang masuk dalam investigasi.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan Indonesia termasuk dalam kelompok negara yang memperoleh perlakuan tarif lebih rendah dalam hasil awal investigasi Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan Amerika Serikat.
"Indonesia termasuk yang mendapatkan atau diusulkan tarif 10 persen. Dari 60 negara yang dilakukan investigasi, 14 mendapatkan tarif 10 persen dan sisanya 12,5 persen," kata Budi saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (8/6).
Indonesia berada dalam kelompok yang sama dengan Kanada, Uni Eropa, Meksiko, Malaysia, Taiwan, Inggris, Argentina, Bangladesh, Kamboja, Ekuador, El Salvador, Guatemala, dan Pakistan.
Sementara itu, sekitar 46 negara lainnya diusulkan menerima tarif lebih tinggi, yakni 12,5 persen.
Budi menjelaskan usulan tarif baru tersebut muncul setelah kebijakan tarif resiprokal yang sebelumnya diterapkan pemerintah AS dibatalkan melalui proses hukum di negara tersebut.
Sebagai gantinya, pemerintah AS memberlakukan tarif global sementara sebesar 10 persen kepada seluruh negara selama 150 hari.
"Tarif 10 persen yang ditentukan pemerintah Amerika menggantikan tarif resiprokal itu berakhir pada tanggal 24 Juli 2026," ujarnya.
Menjelang berakhirnya masa berlaku tarif global tersebut, USTR menyiapkan skema baru melalui investigasi berdasarkan Pasal 301 dalam Undang-Undang Perdagangan AS 1974.
Investigasi yang dimulai pada 11 Maret 2026 itu berfokus pada isu praktik kerja paksa dan kapasitas manufaktur berlebih. Hasil awal investigasi kemudian diterbitkan pada 2 Juni dan memunculkan usulan tarif baru sebesar 10 persen atau 12,5 persen terhadap negara-negara yang diselidiki.
