Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

Aturan Direvisi, Tarif PPh Final UMKM Kini Tak Bisa Lagi Dipakai CV dan PT

Aturan Direvisi, Tarif PPh Final UMKM Kini Tak Bisa Lagi Dipakai CV dan PT
Menteri Keuangan Purbaya menyapa masyarakat usai salat Iduladha, dikelilingi warga dan awak media yang antusias mengabadikan momen (instagram.com/menkeuri)
Intinya Sih
  • Pemerintah merevisi aturan PPh final UMKM lewat PP 20/2026, membatasi fasilitas tarif 0,5 persen hanya untuk wajib pajak pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi beromzet maksimal Rp4,8 miliar.
  • Badan usaha seperti CV, firma, PT, dan BUMDes tidak lagi bisa mendaftar skema PPh final UMKM baru, namun masih diberi masa transisi sesuai ketentuan lama.
  • Revisi ini bertujuan menutup celah penyalahgunaan oleh perusahaan besar serta mengecualikan profesi bebas seperti pengacara, dokter, konsultan, hingga content creator dari fasilitas pajak murah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah resmi merevisi ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Dalam aturan baru tersebut, fasilitas PPh final UMKM dengan tarif 0,5 persen kini hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, badan usaha berbentuk perseroan perorangan, serta koperasi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Ketentuan tersebut mengubah cakupan penerima fasilitas yang sebelumnya diatur dalam PP 55/2022. Melalui revisi ini, badan usaha berbentuk CV, firma, perseroan terbatas (PT), hingga badan usaha milik desa (BUMDes) tidak lagi dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM untuk pendaftaran baru.

Meski cakupan penerima insentif dipersempit, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi badan usaha yang sebelumnya telah memanfaatkan skema PPh final UMKM berdasarkan PP 55/2022. CV, firma, PT, maupun BUMDes masih dapat menggunakan fasilitas tersebut hingga jangka waktu pemanfaatannya berakhir sesuai ketentuan lama.

Pemerintah mengatakan langkah ini bukan untuk menaikkan tarif pajak UMKM, melainkan menutup celah yang selama ini dimanfaatkan sejumlah pelaku usaha besar.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pemerintah menemukan praktik pemecahan usaha menjadi beberapa perusahaan berbeda agar omzet masing-masing tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar per tahun sehingga tetap bisa menikmati tarif pajak murah.

Ia menegaskan bahwa fasilitas pajak murah seharusnya diberikan kepada pelaku usaha yang benar-benar masih berada dalam kategori UMKM, bukan perusahaan yang telah berkembang besar.

“Yang UMKM ya UMKM. Jangan yang besar-besar ikut menikmati juga,” ujarnya, dikutip Selasa (2/6).

Selain itu, PP 20/2026 menegaskan bahwa sejumlah profesi yang masuk kategori pekerjaan bebas tidak lagi dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM.

Sejumlah profesi yang dikategorikan sebagai pekerjaan bebas antara lain pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, aktuaris, musisi, penyanyi, seniman, model, olahragawan, pengajar, pelatih, moderator, peneliti, penerjemah, agen iklan, agen asuransi, distributor pemasaran berjenjang, hingga profesi digital seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, content creator, dan profesi sejenis lainnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria

Related Articles

See More