Jakarta, FORTUNE – Setiap pekerja kemungkinan besar akan mengalami masa pensiun. Ketika memasuki tahap tersebut, ia takkan lagi bisa bekerja di perusahaan yang mempekerjakannya, sebab usianya dianggap sudah tidak lagi produktif.
Saat karyawan telah memasuki masa pensiun, ia berhak mendapatkan sejumlah hak, seperti uang pensiun hingga uang penghargaan. Penting bagi setiap karyawan untuk mengetahui cara menghitungnya agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Aturan yang mengatur hal ini, yaitu PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Terkait hal itu, bagaimana cara menghitung uang pensiun karyawan swasta di Indonesia? Untuk tahu jawabannya, simak langsung ulasan lengkapnya berikut ini!