Ini sejumlah perbedaan VISA dan paspor yang perlu Anda ketahui:
Paspor berbentuk seperti buku saku. Di dalamnya tertera informasi terkait identitas Anda, dari nama, tanggal lahir, dan nomor paspor. Setiap kali Anda mengunjungi negara lain, paspor wajib dibawa sebagai tanda pengenal. Petugas imigrasi negara tujuan akan membubuhkan stempel di pos kedatangan dan pos keberangkatan di bandara sebagai tanda masuk dan keluar dari negara tersebut.
Di sisi lain, VISA tidak selalu dibutuhkan saat bepergian ke luar negeri. Hanya negara-negara tertentu saja yang mewajibkan WNI memiliki VISA jika ingin datang ke sana. Bentuknya berupa stiker atau hologram khusus yang tertera di lembar paspor. Sekarang, VISA juga hadir dalam bentuk digital. Pemohon VISA dapat mencetaknya sendiri dan menempelkannya di paspor masing-masing. Pengajuan VISA digital bisa dilakukan lewat molina.imigrasi.go.id.
Paspor seolah tanda pengenal di luar negeri. Dengan begitu, Anda dapat menunjukkan keabsahan kewarganegaraan Indonesia ketika sedang bertamu di negara lain.
Sementara itu, VISA lebih berfungsi sebagai tanda persetujuan atau perizinan kedatangan Anda ke negara tersebut. Sehingga Anda bukan-lah pengunjung gelap yang bisa saja dideportasi.
Tapi, yang jelas Anda harus menjaga paspor dan VISA agar tidak hilang ketika berkunjung ke luar negeri.
Paspor diterbitkan oleh lembaga resmi negara Indonesia atau negara asal wisatawan. Paspor Indonesia dibuat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Sementara itu, VISA dikeluarkan oleh oleh Kedutaan Besar negara tujuan.