Jakarta, FORTUNE – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan dua instruksi Mendagri atau Inmendagri terbaru tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Diketahui, sejumlah daerah di Jawa-Bali mengalami penurunan level status PPKM.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 16 Tahun 2022 yang berlaku 15-21 Maret 2022, jumlah wilayah yang berada di Jawa-Bali dengan status PPKM level 3 yang semula ada 84 daerah, turun menjadi 66 daerah.
Penurunan level PPKM ini berdampak pada bertambahnya wilayah berstatus level 2 yang semula 37 daerah, kini menjadi 55 daerah. Sedangkan, pada level 4 jumlah wilayah masih sama seperti sebelumnya, yakni 7 daerah. Kendati begitu, belum ada wilayah Jawa-Bali yang masuk status level 1 PPKM.
"Berdasarkan evaluasi yang dilaksanakan kepada pemerintah daerah menunjukkan bahwa penanggulangan Covid-19 di Indonesia memperlihatkan tren yang terus membaik dengan adanya penurunan jumlah kasus harian," kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA dalam keterangan resminya, Selasa (15/3).
Selain menunjukkan adanya perbaikan situasi pandemi, tren perbaikan ini juga mencerminkan adanya pemulihan ekonomi di masyarakat. Berbagai kebijakan relaksasi yang ditrapkan pemerintah pada mobilitas masyarakat berpeluang besar menggeliatkan kembali roda perekonomian.