Jakarta, FORTUNE - Pemerintah bakal memperluas kategori calon konsumen yang dapat menerima bantuan/subsidi pembelian motor listrik. Sebelumnya, syarat untuk bisa mendapatkan subsidi pembelian motor listrik ialah UMKM. Rencananya, pemerintah akan memperumum golongan calon penerima. Nantinya, diharapkan khalayak luas dapat menjadi penerimanya.
"Kami tadi pertimbangkan setiap satu KTP, satu motor listrik," kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, dikutip Selasa (1/8).
Evaluasi syarat penerima subsidi pembelian motor listrik tersebut dilakukan lantaran realisasi dari target subsidi motor listrik masih sangat kecil.
Dengan adanya pemangkasan syarat penerima subsidi motor listrik tersebut, diharapkan masyarakat dapat dimudahkan dalam memperoleh motor listrik.
"Tadinya kami berpikir cuma untuk UMKM. Tapi ternyata dari target 200.000 [pembeli], cuma 1 persen saja yang terealisasi. Setelah dilihat ada beberapa prosedur yang kami lihat enggak clear. Ini konsep bukan cuma subsidi tapi untuk [mendukung energi hijau]. Ini untuk Indonesia bersih dan untuk mengurangi terhadap BBM juga," ujar Bahlil.