Jakarta, FORTUNE – Pemerintah tengah merancang regulasi mengenai insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan.
Dengan aturan tersebut, masyarakat yang membeli rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar akan mendapatan diskon PPN sebesar 100 persen.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan insentif tersebut berlaku untuk satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan pembelian satu rumah.
"PPN DTP 100 persen ini untuk pembelian rumah yang harganya sampai Rp2 miliar, PPN 11 persen-nya akan ditanggung oleh pemerintah," kata Sri Mulyani dalam konferensi video Hasil Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dikutip di Jakarta, Senin (6/11).