Jakarta, FORTUNE - PT Investree Radika Jaya (PT IRJ) atau Investree telah mengajukan 3 orang untuk menjadi tim likuidasi setelah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 21 Oktober 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menyatakan bahwa OJK telah melakukan penelaahan kelayakan atas 3 orang calon tim Likuidasi PT IRJ.
“Mereka telah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas pembentukan Tim Likuidasi tersebut,” kata Agusman melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Jumat (10/1).