Jakarta, FORTUNE – Membakar sampah masih menjadi kebiasaan segelintir masyarakat di Indonesia. Baru-baru ini, seorang warga Kebagusan, Jakarta Selatan dikenai denda Rp500 ribu karena membakar sampah sembarangan. Namun, tahukah Anda bahwa pemerintah DKI Jakarta telah memberlakukan aturan pelarangan pembakaran sampah?
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI, Yogi Ikhwan, mengatakan warga berinisial AR yang dikenai denda sesuai dengan pasal 130 ayat 1b di Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013, tentang Pengelolaan Sampah dan Menyebabkan Pencemaran Udara.
“Jangan pernah coba bakar sampah di tempat umum,” katanya seperti dikutip dari Antara, Senin (30/5).
Oleh karena itu, dia juga meminta masyarakat yang menemukan pelanggaran tersebut, untuk lapor kepada Suku Dinas Lingkungan Hidup atau lewat aplikasi Jakarta Kini (JaKi).