Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan pelonggaran pemakaian masker. Meski demikian, kebijakan tersebut memiliki beberapa syarat dan ketentuan berlaku.
Melalui saluran Youtube Sekretariat Presiden, Jokowi menyatakan masyarakat dibolehkan tidak memakai masker jika: (1) sedang beraktivitas di luar ruangan dan (2) area tersebut tidak padat.
“Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” ujar Jokowi, Senin (17/5).
Seain itu, masih ada beberapa kriteria masyarakat yang masih harus menggunakan masker. Siapa sajakah?